Mukomuko (ANTARA) - Pengamat hukum Muslim Chaniago, meminta pemerintah menindak tegas orang-orang yang melakukan perambahan atau pembukaan kawasan hutan secara ilegal di daerah ini.
Direktur Kantor Hukum M. CH dan Partners Kabupaten Mukomuko, Muslim Chaniago, saat dihubungi dari Mukomuko, Selasa, mengatakan pembukaan kawasan hutan secara ilegal merupakan kejahatan tingkat tinggi karena tindakan tersebut merugikan negara dalam berbagai aspek.
"Untuk itu, pemerintah sebagai penanggung jawab harus memberikan tindakan tegas. Tidak boleh ada pembiaran terhadap pelanggaran hukum yang dilakukan secara terang-terangan," katanya.
Berdasarkan data dari Kesatuan Pengelolaan Hutan (KPH) Kabupaten Mukomuko, sekitar 80 persen dari 78 ribu hektare Hutan Produksi (HP) maupun Hutan Produksi Terbatas (HPT) di daerah ini telah terbuka akibat perambahan.
Baca juga: Polisi tangkap tujuh perambah liar di Hutan Suaka Marga Satwa Rimba Baling Riau
Ia mengatakan negara dirugikan secara multidimensi, termasuk dari sektor pendapatan, karena para pelaku pembukaan kawasan hutan secara ilegal tidak membayar pajak. Selain itu, dampak lainnya adalah terganggunya ekosistem hutan yang berujung pada kerusakan lingkungan dan potensi bencana alam, seperti banjir.
Pembukaan kawasan hutan secara ilegal, kata dia, hanya menguntungkan kelompok tertentu atau orang kaya yang memiliki modal untuk melakukannya.
"Saya kasihan dengan orang miskin di Mukomuko ini. Kekayaan alam berupa lahan dalam kawasan hutan tidak bisa mereka garap karena ketidakmampuan ekonomi," ujarnya.
Menurutnya, daripada hanya menguntungkan kelompok tertentu, lebih baik lahan tersebut dibagikan kepada masyarakat miskin agar mereka juga mendapatkan manfaat.
Baca juga: Lamale, perambah hutan mangrove yang berubah jadi penebar berkah
Muslim juga menyoroti lemahnya penegakan hukum di daerah tersebut. "Di sini ada penegak hukum, tetapi belum ada penindakan terhadap pelaku perambahan hutan. Negara akan kehilangan wibawa jika hukum tidak ditegakkan," katanya.
Ia mempertanyakan kesulitan dalam mengusut kasus perambahan hutan. "Apakah sulit diusut? Tidak sulit, karena modus operandi kejahatan ini sangat sederhana," katanya. Seperti kejahatan kriminal pada umumnya, meskipun tidak dilaporkan ke penegak hukum, pelakunya tetap bisa ditangkap dalam waktu singkat.
Menurut dia, pemerintah harus mengembalikan citra negara dengan menegakkan hukum secara tegas agar kepercayaan publik kembali.
Baca juga: KLHK tetapkan status dua tersangka kasus perambah hutan di Sulawesi Selatan
"Pembukaan hutan secara ilegal tidak hanya merugikan negara, tetapi juga merugikan kepentingan masyarakat miskin yang membutuhkan tanah. Orang yang tidak punya modal atau memiliki status sosial rendah takut berurusan dengan hukum, berbeda dengan mereka yang memiliki status sosial kuat dan yakin tidak akan diusut," katanya.
Ia menegaskan negara tidak boleh kalah dari pelanggar hukum. "Jangan sampai publik mengatakan bahwa negara kalah dengan pelanggar hukum. Itu tidak boleh terjadi karena dapat menghilangkan wibawa negara," tegasnya.