Jakarta (ANTARA) - Pengamat otomotif sekaligus akademisi Institut Teknologi Bandung (ITB), Yannes Martinus Pasaribu mengatakan kendaraan bermotor roda dua hasil rakit ulang harus memenuhi syarat teknis lalu lintas yang berlaku, termasuk melewati uji tipe.
“Di Indonesia, modifikasi kendaraan diatur dalam Peraturan Pemerintah No. 55 Tahun 2012 tentang Kendaraan. Di situ tertulis bahwa kendaraan bermotor yang telah diubah bentuk dan atau fungsi teknisnya harus memenuhi persyaratan teknis dan lalu lintas,” ujar Yannes saat dihubungi ANTARA, Senin.
Kini, kendaraan roda dua hasil modifikasi atau ramai disebut motor rakit maupun motor custom, semakin marak di Tanah Air. Dengan harga relatif lebih murah, seseorang bisa mendapatkan kendaraan keluaran tahun lawas dengan tampilan segar sesuai keinginan.
Meski begitu, terkadang pembeli kurang memperhatikan peraturan yang ada mengenai motor modifikasi tersebut. Tak sedikit motor rakit yang mengalami modifikasi total sehingga mengubah bentuk aslinya.
“Perubahan detail body yang tidak mengubah struktur, tampilan bodi secara signifikan dan mesin tidak memerlukan perizinan pada kendaraan, akan tetapi perubahan signifikan pada body, mesin atau rangka, harus diperbarui pada dokumen kendaraan (STNK dan BPKB),” Yannes menjelaskan.
Yannes mengatakan, peraturan tersebut menyoroti bahwa kendaraan yang dimodifikasi juga harus melewati uji tipe atau model untuk menjamin keamanan dan kelancaran lalu lintas serta perlindungan terhadap lingkungan.
Pengujian itu untuk memastikan bahwa kendaraan tetap aman untuk dikendarai serta tidak membahayakan pengendara lain, dengan mendapat Sertifikasi Registrasi Uji Tipe (SRUT).
Aturan tersebut tertulis pada Undang-Undang Nomor 22 Tahun 2009 tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan (UU LLAJ), yang menetapkan setiap kendaraan bermotor modifikasi perlu dilakukan uji tipe.
Dalam prakteknya, Yannes mengatakan penerapan dan penegakan peraturan dapat bervariasi di berbagai wilayah dan bisa dipengaruhi oleh berbagai faktor kebijakan pihak Samsat lokal.
“Modifikasi yang melibatkan komponen krusial seperti mesin, rangka, dan sistem kemudi umumnya akan memerlukan uji dan sertifikasi ulang dari pihak berwenang, selain rubentina (ubah bentuk dan ganti warna), yang melibatkan perubahan bentuk dan warna kendaraan,” kata dia.
Berita ini telah tayang di Antaranews.com dengan judul: Motor rakit harus penuhi syarat lalin termasuk uji tipe