Kabupaten Bogor (ANTARA) - Penjabat (Pj) Bupati Bogor Bachril Bakri membuat Perbup tentang Pondok Pesantren untuk memberdayakan masyarakat pesantren, khususnya dalam berkontribusi meningkatkan angka usia rata-rata lama sekolah atau RLS di daerah tersebut.
"Tentang pesantren ini saya sudah siapkan juga Perbup tentang Ponpes, saya sudah sampaikan ke Pak Gubernur," kata dia saat audiensi dengan sejumlah tokoh agama Kabupaten Bogor di Kantor Bupati di Cibinong, Selasa.
Peraturan Bupati (Perbup) tentang Pondok Pesantren itu merupakan tindak lanjut dari Peraturan Daerah Kabupaten Bogor Nomor 8 tahun 2023 tentang Fasilitasi Penyelenggaraan Pesantren.
Perbup tersebut diharapkan menjadi pintu masuk bagi Pemerintah Kabupaten Bogor untuk memfasilitasi pondok pesantren yang ada di daerah tersebut agar masuk sebagai parameter penilaian usia rata-rata lama sekolah yang dilakukan oleh Badan Pusat Statistik (BPS).
Baca juga: Wapres sosialisasi makan bergizi gratis seharga Rp11 ribu per porsi di Ponpes Bogor
"Saya mengucapkan terima kasih kepada kyai kyai yang sudah hadir, dan mohon dimaafkan apabila dari apa yang saya sampaikan ada kekeliruan," ujar Bachril.
Senada, Sekretaris Daerah Kabupaten Bogor Ajat Rochmat Jatnika di tempat yang sama berharap hadirnya perbup ini dapat menambah eksistensi pondok pesantren di kalangan warga Kabupaten Bogor.
"Ini jadi gerbang untuk bantuan sarana prasarana, mudah-mudahan ini menjadi pintu masuk untuk meningkatkan eksistensi pesantren yang sudah eksis," terang Ajat.
Kepala Seksi Pendidikan Diniyah dan Pondok Pesantren Kantor Kementerian Agama Kabupaten Bogor KH Ade Sarmili menyambut baik perbup yang saat ini dalam proses penerbitan.
Baca juga: Kemenag Bogor terima usulan bupati soal seluruh pesantren bentuk pendidikan muadalah
Karena, kata dia, di Kabupaten Bogor terdapat sekitar 3.000 pondok pesantren, namun baru setengahnya yang dapat beroperasi dengan optimal karena terkendala izin.
KH Ade berharap dengan adanya payung hukum yang jelas, para pengelola pondok pesantren dapat terbantu agar berjalan optimal sehingga dapat mendongkrak angka usia rata-rata lama sekolah.
"Perda dan perbup butuh pengawalan, butuh pencermatan dari kita seluruhnya agar berlaku efektif, pada fungsi-fungsi pemberdayaan masyarakat di pesantren," cetus KH Ade.
Sementara, Ketua Pengurus Cabang Nahdlatul Ulama (PCNU) Kabupaten Bogor KH Aim Zaimuddin mengapresiasi Bachril Bakri yang ingin meninggalkan hal-hal baik selama memimpin Kabupaten Bogor.
Baca juga: Pemkab Bogor prioritaskan legalitas Ponpes dan madrasah
Ia berharap perbup yang dalam proses penerbitan itu dapat memberikan banyak manfaat kepada masyarakat pondok pesantren.
"Pj akan meninggalkan hal-hal baik yang tidak lama lagi mengakhiri jabatan," kata KH Aim.
Sebagai informasi, berdasarkan data BPS angka usia RLS Kabupaten Bogor pada tahun 2024 yaitu 8,39 tahun, hanya mengalami peningkatan 0,02 tahun dibandingkan tahun 2023 yang tercatat 8,37 tahun.
Angka usia RLS Kabupaten Bogor pada tahun 2024 berada jauh di bawah angka Provinsi Jawa Barat yang tercatat 9,24 tahun dan angka nasional 9,22 tahun.