Depok (ANTARA) - Pemerintah Kota Depok, Jawa Barat, menyebutkan seleksi tahap akhir calon pegawai negeri sipil (CPNS) tahun anggaran 2024 meluluskan 106 peserta.
Kepala Badan Kepegawaian dan Pengembangan Sumber Daya Manusia (BKPSDM) Kota Depok Rahman Pujiarto di Depok, Rabu, mengatakan pengumuman tersebut disampaikan mencakup hasil integrasi nilai seleksi kompetensi dasar (SKD) dan seleksi kompetensi bidang (SKB).
"Alhamdulillah, hasil seleksi ini telah melalui proses panjang dan transparan. Tidak ada sanggahan yang diajukan selama masa sanggah pada 13–15 Januari 2025. Dengan demikian, hasil ini bersifat final," ujar Rahman.
Dia mengingatkan peserta yang dinyatakan lulus untuk mengikuti tahapan selanjutnya, termasuk pengisian Daftar Riwayat Hidup (DRH) melalui aplikasi SSCASN.
"Kami berharap peserta segera mempersiapkan diri untuk tahapan lanjutan ini. Kelengkapan administrasi harus diselesaikan tepat waktu agar proses berjalan lancar," kstanya.
Peserta yang memutuskan mengundurkan diri setelah mendapatkan Nomor Induk Calon PNS akan dikenakan sanksi.
"Sesuai dengan Pasal 58 Ayat (2) Peraturan Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi Nomor 6 Tahun 2024, peserta yang mundur akan dilarang melamar CPNS selama dua tahun anggaran berikutnya," kata Rahman.
Rahman menambahkan jika peserta ingin mengundurkan diri, mereka wajib melakukan prosedur formal, termasuk mengisi pernyataan mundur pada aplikasi SSCASN dan menyerahkan surat pengunduran diri resmi kepada Pejabat Pembina Kepegawaian (PPK).
"Kami tegaskan, keputusan panitia bersifat mutlak dan tidak dapat diganggu gugat," katanya.
Dengan pengumuman ini, Pemkot Depok berharap para peserta yang lulus dapat segera menjalani tahapan lanjutan dan menjadi bagian dari birokrasi yang berkinerja tinggi.
"Kami mengapresiasi seluruh peserta yang telah mengikuti proses ini dengan semangat dan kesungguhan. Semoga para peserta yang terpilih mampu memberikan kontribusi terbaik untuk Kota Depok," kata Rahman.