Palangka Raya (ANTARA) - Pemerintah Provinsi Kalimantan Tengah mengupayakan agar dua lokasi yakni Ujung Pandaran dan Tanjung Cemeti dapat ditetapkan sebagai kawasan konservasi taman pesisir.
Kepala Dinas Kelautan dan Perikanan Kalteng Darliansjah di Palangka Raya, Selasa, mengatakan ini sebagai upaya pihaknya dalam menjaga kelestarian lingkungan pesisir dan laut Kalteng.
"Penetapan kawasan ini bermanfaat terutama dalam perlindungan biota dan ekosistem yang ada di kawasan Ujung Pandaran maupun Tanjung Cemeti," katanya.
Kawasan konservasi taman pesisir merupakan kawasan pesisir ataupun pulau-pulau kecil yang dilindungi dan dijaga untuk pelestarian ekosistem. Kawasan ini pun dimanfaatkan secara berkelanjutan untuk menjaga sumber daya pesisir.
Adapun saat ini DKP Kalteng sudah memasuki tahapan penyelenggaraan konsultasi publik penetapan Kawasan Konservasi Taman Pesisir Ujung Pandaran (KKP3K-06) dan Tanjung Cemeti (KKP3K-07).
Ujung Pandaran berada di wilayah Kecamatan Teluk Sampit, Kabupaten Kotawaringin Timur (Kotim) dan Tanjung Cemeti di Kecamatan Katingan Kuala, Kabupaten Katingan.