Yogyakarta (ANTARA) - Pemerintah Kota Yogyakarta menerapkan sanksi tindak pidana ringan dengan denda maksimal Rp7,5 juta bagi setiap warga maupun wisatawan pejalan kaki yang merokok di kawasan wisata Malioboro.
"Mengingat sosialisasi sudah sering dilakukan, mulai tahun ini kami akan memberlakukan sanksi yustisi," ujar Kepala Seksi Penyidikan Satpol PP Kota Yogyakarta Ahmad Hidayat di Yogyakarta, Senin.
Sanksi berdasarkan Perda Kota Yogyakarta Nomor 2 tahun 2017 tentang Kawasan Tanpa Rokok (KTR).
Selama 2024, pihaknya mencatat sebanyak 4.158 pelanggar telah dibina karena merokok di kawasan wisata Malioboro. Dari jumlah tersebut, 36 orang merupakan warga lokal, sisanya wisatawan.
Pihaknya telah melakukan pembinaan berupa imbauan agar mereka tidak merokok di kawasan wisata yang merupakan area tanpa rokok.
Satpol PP Kota Yogyakarta juga telah menyediakan tempat khusus merokok di kawasan Malioboro agar para pengunjung tetap memiliki ruang untuk merokok tanpa melanggar aturan, yakni, di Taman Parkir Abu Bakar Ali, Utara Plaza Malioboro, dan Lantai 3 Pasar Beringharjo.