Jakarta (ANTARA) - Panitia Khusus (Pansus) tentang Kawasan Tanpa Rokok (KTR) DPRD Provinsi DKI Jakarta menyatakan bahwa larangan merokok di tempat hiburan malam masuk dalam aturan baku pada Rancangan Peraturan Daerah (Raperda) KTR.
"Larangan merokok di tempat hiburan malam itu harus dijelaskan secara spesifik," kata Anggota Pansus tentang KTR DPRD Provinsi DKI Jakarta Ali Lubis di Jakarta, Senin.
Menurut dia, pada pembahasan Raperda KTR ini harus dibahas secara spesifik mengenai aturan baku larangan merokok di tempat hiburan malam dan perlu dimasukkan dalam BAB I tentang Ketentuan Umum.
Ali mengatakan larangan tempat merokok di tempat hiburan malam harus dituangkan secara detail, misalnya di klub malam, diskotek, bar, karaoke dan arena permainan yang menyediakan hiburan malam bagi umum.
Baca juga: Pemkot Depok sosialisasi Perda Nomor 2/2020 tentang Kawasan Tanpa Rokok
Baca juga: KJP Plus siswa bisa dicabut jika kedapatan merokok di sekolah
Baca juga: Pansus KTR DPRD Jakarta resmi dibentuk, semua THM di Jakarta perlu bebas asap rokok
Hal itu karena, kata Ali, kebiasaan pengunjung membuang puntung rokok yang menjadi salah satu pemicu kebakaran di lokasi tersebut.
"Jadi, dimasukkan pengertiannya mengenai hiburan malam, baru nanti di pasal berikutnya baru ada penjabarannya," ujarnya.
Ali menambahkan, regulasi larangan merokok di tempat hiburan malam sudah mendapat dukungan langsung dari Gubernur DKI Jakarta Pramono Anung agar segera ditetapkan karena salah satu penyebab terjadinya kebakaran adalah puntung rokok.
Sementara itu, Ketua Pansus KTR DPRD DKI Jakarta Farah Savira mengatakan bahwa tempat hiburan malam yang dimaksud seperti tempat karaoke, klub malam, dan sebagainya.
"Tempat hiburan malam itu konteksnya untuk orang dewasa 17 hingga 21 tahun ke atas. Jadi, harus dipisah supaya jelas karena nanti ada batasan-batasan yang kita berikan bisa terpisah dari isinya," katanya.