Jakarta (ANTARA) - Kementerian Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi (PANRB) bersama Penasihat Khusus Presiden Urusan Digitalisasi dan Teknologi Pemerintahan Luhut Binsar Pandjaitan membahas percepatan transformasi digital yang diterapkan pada instansi pemerintahan.
“Banyak isu-isu yang kami bahas, terutama bagaimana kami untuk ke depannya melakukan transformasi digital pemerintah,” kata Menteri PANRB Rini Widyantini di Jakarta, Senin.
Rini menjelaskan bahwa salah satu topik yang dibahas adalah mengenai Peraturan Presiden (Perpres) Nomor 82 Tahun 2023 tentang Percepatan Transformasi Digital dan Keterpaduan Layanan Digital Nasional.
Menurut dia, Perpres tersebut memberikan berbagai pembelajaran penting sebagai fondasi untuk penyempurnaan strategi dan kebijakan nasional untuk transformasi digital pemerintah ke depan.
Baca juga: UI raih penghargaan KemenPANRB untuk penyedia terbaik layanan yang inklusif
Baca juga: Gaungkan BerAKHLAK, KemenPANRB gelar ASN Culture Fest 2022 bersama ESQ
Baca juga: Survei Internalisasi ASN BerAKHLAK KemenPANRB diapresiasi
“Seluruh pembelajaran dari implementasi Perpres tersebut disimpulkan menjadi tiga urgensi perbaikan utama, yakni pada penyempurnaan kebijakan dan perencanaan, tata kelola kelembagaan, serta sentralisasi penganggaran dan pendanaan,” ujarnya.
Selain itu, dia mengatakan bahwa INA Digital yang diluncurkan pada 27 Mei 2024 sebagai penyelenggara keterpaduan layanan digital pemerintah turut dibahas dalam pertemuan tersebut.
Menurut dia, hadirnya INA Digital dapat menjadi momentum kuat untuk terus mengupayakan transformasi digital di Indonesia ke depan.
Sementara itu, Luhut mengatakan bahwa transformasi digital yang saat ini dilakukan pemerintah akan berdampak terhadap transformasi tata kelola pemerintahan ke depannya, menjadikan Indonesia semakin terintegrasi, serta meningkatkan efisiensi dan efektivitas penyelenggaraan pemerintahan.
“Transformasi digital ini juga dapat dilakukan untuk pencegahan korupsi. Kita harus tahu celah-celahnya. Semua pengadaan dimasukkan ke E-Katalog (katalog elektronik),” kata Luhut.