Jakarta (ANTARA) - Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi Rini Widyantini mendukung transformasi tata kelola Lembaga Perlindungan Saksi dan Korban (LPSK).
Hal itu disampaikan Rini saat bertemu dengan jajaran Lembaga Perlindungan Saksi dan Korban (LPSK) di Kantor Kementerian PANRB, Jakarta, Selasa (25/2).
"Kita perlu kenali secara komprehensif berbagai aspek dalam pelaksanaan tugas LPSK sehingga dapat ditentukan dukungan yang sesuai baik terkait tata kelola maupun organisasi," kata Rini dalam keterangannya di Jakarta, Rabu.
Rini menjelaskan efisiensi sebagaimana diarahkan oleh Presiden Prabowo menjadi momentum bagi organisasi untuk meningkatkan efektivitas dalam perencanaan dan pelaksanaan program.
Dengan pendekatan yang lebih strategis dan inovatif, organisasi didorong untuk mengoptimalkan sumber daya yang ada guna memastikan pencapaian target secara lebih terukur dan berkelanjutan.
Ketua LPSK Achmadi mengatakan organisasi yang dipimpinnya memiliki pekerjaan besar dalam pelindungan dan pemenuhan hak asasi korban untuk mendukung proses peradilan.
"Penguatan kelembagaan LPSK dibutuhkan dengan dinamika tuntutan yang ada," ujar Achmadi.
LPSK merupakan lembaga yang dimandatkan untuk menangani, memberikan perlindungan serta bantuan kepada saksi dan/atau korban.
Baca juga: LPSK sudah turunkan tim temui keluarga korban penembakan siswa di Semarang
Baca juga: Tersangka kasus penganiayaan dua balita di Daycare Depok dalam kondisi sakit