Kota Bogor (ANTARA) - Sekretaris Daerah Kota Bogor Denny Mulyadi mengatakan reformulasi kebijakan pengelolaan kinerja aparatur sipil negara dari Kementerian Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi menjadi langkah penting agar semakin objektif, adaptif, dan berkeadilan.
Denny Mulyadi, sebagaimana informasi dari Diskominfo Kota Bogor, Jawa Barat, Rabu, menegaskan soal pentingnya reformulasi kebijakan pengelolaan kinerja sebagai langkah memperkuat profesionalisme dan meningkatkan kesejahteraan ASN.
Sekda Kota Bogor pada Selasa (18/11) mengikuti rapat koordinasi yang diselenggarakan oleh Kementerian Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi mengenai "Reformulasi Kebijakan Pengelolaan Kinerja Menuju ASN yang Sejahtera dan Berkinerja Tinggi".
Baca juga: Wali Kota Bogor tetapkan Denny Mulyadi sebagai Sekretaris Daerah
Baca juga: Pemkot Bogor lakukan penanganan banjir di Tegallega pada 2025
Denny Mulyadi mengatakan rapat koordinasi tersebut menjadi momentum penting untuk menyempurnakan regulasi terkait penilaian kinerja ASN agar semakin objektif, adaptif, dan berkeadilan.
Ia menyampaikan kegiatan tersebut berfokus pada revisi Peraturan Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi Nomor 6 Tahun 2022 yang memuat regulasi mengenai pengelolaan kinerja ASN, baik bagi Pegawai Negeri Sipil (PNS) maupun Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK).
Denny berharap penyempurnaan regulasi tersebut dapat mendorong peningkatan kualitas kerja ASN sekaligus memperkuat budaya kinerja di lingkungan pemerintah daerah.
"Mudah-mudahan revisi ini membuat seluruh ASN lebih sejahtera, dalam arti mampu bekerja dengan kualitas yang lebih baik," katanya.
Baca juga: Pj Sekda Kota Bogor dilantik, Hery ingatkan pentingnya peran sekda
Disampaikan pula bahwa dalam rapat koordinasi tersebut Deputi Sumber Daya Manusia Aparatur Kementerian PANRB Aba Subagja menyampaikan perubahan lingkungan kerja, tuntutan birokrasi yang semakin dinamis, serta terbitnya Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2023 menuntut Sistem Kinerja ASN yang lebih lincah, adaptif, dan mampu mengakomodasi kebutuhan lintas unit. Selain itu juga menguraikan beberapa masalah, mulai dari penilaian kinerja yang belum tepat waktu hingga minimnya mekanisme yang mengakomodasi peran ASN dalam tim lintas unit.
Dengan reformulasi itu, salah satunya adalah dengan cara membuat panduan pemeringkatan kinerja yang objektif sebagai dasar pengambilan keputusan pengelolaan sumber daya manusia ASN.
