Karawang (ANTARA) - Satuan Polisi Pamong Praja Kabupaten Karawan berpatroli secara intensif untuk menjaga keamanan dan ketertiban umum, khususnya dalam mencegah perang sarung dan tawuran.
Kasi Opsdal Satpol PP Karawang, Tata Suparta di Karawang, Kamis mengatakan, di sejumlah daerah seringkali terjadi aksi tawuran hingga perang sarung di masa Ramadhan.
"Sebagai langkah pencegahan, kami memaksimalkan operasi dan imbauan-imbauan agar masyarakat ikut menjaga keamanan dan ketertiban umum," katanya.
Selain itu pihaknya juga melakukan koordinasi dengan aparat kewilayahan dalam menjaga keamanan dan ketertiban umum di sekitar wilayah Karawang.
Untuk operasi atau patroli mencegah tawuran dan perang sarung digelar setiap hari selama bulan suci Ramadhan.
Baca juga: Polisi Karawang tangkap delapan remaja geng motor
Baca juga: Polisi Karawang patroli rutin saat jam pulang sekolah cegah kenakalan remaja
Baca juga: Polres Karawang tangkap pelaku penganiaya pelajar hingga meninggal
Tata juga mengingatkan agar para orang tua aktif mengawasi kegiatan dan pergaulan anaknya. Bahkan jika bisa, dibatasi waktu keluar rumah bagi anak-anak, kecuali untuk kegiatan positif.
Terkait dengan upaya menambah keamanan dan ketertiban umum, Satpol PP Karawang juga melakukan patroli dan pengawasan sekaligus pengawalan Surat Edaran Bupati Karawang Nomor 398 Tahun 2025 tentang Imbauan Selama Ramadhan 1446 H/2025 M.
Dalam surat edaran itu disebutkan bahwa seluruh tempat hiburan malam di Karawang harus tutup atau tidak boleh beroperasi selama bulan suci Ramadhan.
Kategori tempat hiburan malam dalam surat edaran tersebut di antaranya diskotek, klub malam, tempat karaoke, spa dan panti pijat.
"Surat Edaran itu bukan hanya larangan tempat hiburan malam. Tapi melarang arak-arakan massa dan aksi sweeping selama bulan suci Ramadhan," kata Tata.