Jepara (ANTARA) - Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol PP) Kabupaten Jepara, Jawa Tengah, kembali menggelar operasi pemberantasan rokok ilegal atau Barang Kena Cukai (BKC) dengan sasaran utama Pulau Karimunjawa, setelah sebelumnya menyasar sejumlah wilayah di beberapa kecamatan di Jepara.
Kabid Penegakan Perundang-undangan, Ketertiban Umum dan Ketentraman Masyarakat Satpol PP Jepara Heri Prasetyo di Jepara, Sabtu, mengatakan operasi digelar bersama tim gabungan dari unsur Polri, TNI, serta pihak kecamatan yang berlangsung selama tiga hari, yakni mulai 5–7 Desember 2025.
"Operasi rokok ilegal memang perlu digiatkan sebagai salah satu upaya memutus mata rantai peredaran rokok tanpa cukai dari tingkat distributor," ujarnya.
Operasi gabungan di kawasan Karimunjawa dibagi menjadi dua tim. Tim pertama menyisir 10 titik di Desa Karimunjawa, sementara tim kedua menargetkan lima titik di Desa Kemujan yang diduga menjadi lokasi peredaran rokok ilegal.
Baca juga: Ketua DPRD Bogor ingatkan perketat pengawasan rokok ilegal dan miras
Baca juga: Pemkot Depok tingkatkan SDM cegah peredaran pita cukai-rokok ilegal
Selain melakukan penindakan, petugas juga menyosialisasikan larangan peredaran rokok ilegal kepada pedagang dan warga setempat.
Edukasi ini dinilai penting mengingat masih banyak pedagang kecil yang belum memahami risiko hukum serta dampak ekonomi dari penjualan produk tanpa pita cukai.
"Kami mengimbau pedagang di kios-kios kecil untuk memastikan barang dagangannya legal. Jangan karena murah lalu mengambil risiko menjual barang yang melanggar aturan," ujarnya.
