Jakarta (ANTARA) - Sekjen DPP PDIP Hasto Kristiyanto sempat berpidato di ruang sidang Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) Jakarta, Jumat, mempertanyakan proses P21 (kelengkapan penyidikan) terhadap kasusnya yang terkesan dipaksakan.
Menurut Hasto, selaku tersangka, pihaknya sudah mengajukan saksi yang meringankan, namun saksi yang namanya sudah dikirimkan ke Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) tersebut tidak pernah diperiksa.
"Selain itu, setidaknya terdapat minimum 20 keterangan yang sengaja dibuat berbeda antara surat dakwaan dengan keterangan saksi dan putusan pengadilan yang sudah inkrah sebelumnya," ujar Hasto menambahkan.
Saat proses P21 terkait kasus dugaan perintangan penyidikan perkara korupsi Harun Masiku dan pemberian suap yang menyeret dirinya sebagai terdakwa, Hasto sedang dalam keadaan sakit.
Kala itu, Hasto mengaku sedang sakit radang tenggorokan dan kram perut akibat terlalu semangat berolahraga.
"Tetapi itu pun tetap dipaksakan sehingga hak-hak saya sebagai terdakwa telah sengaja dilanggar dan ini adalah suatu pelanggaran HAM yang sangat serius," tuturnya.
Baca juga: Hasto Kristiyanto hadapi sidang perdana