Kota Bogor (ANTARA) - Ketua DPRD Kota Bogor Atang Trisnanto mengatakan, Raperda usul prakarsa tentang Pemberdayaan dan Perlindungan Perempuan merupakan ikhtiar Dewan itu untuk menghadirkan kebijakan yang ramah perempuan dan mendukung misi Kota Bogor, Jawa Barat, yang ramah keluarga.
“Sebagai kota yang ramah keluarga, sudah seharusnya keberadaan perempuan harus dilindungi dan disejahterakan oleh Pemerintah. Bangsa yang besar adalah bangsa yang memuliakan perempuan,” kata Atang di Kota Bogor, Jumat.
Dari kehadiran Raperda ini, Atang berharap perempuan mendapat tempat terhormat di tengah masyarakat. Alumni S1, S2, dan S3 IPB Univeristy ini juga menyoroti kesejahteraan janda dan orangtua tunggal yang didominasi oleh perempuan, masih belum optimal tersentuh oleh Pemerintah.
Baca juga: DPRD Kota Bogor setujui pembahasan Raperda Pemberdayaan dan Perlindungan Perempuan
Baca juga: Perda PSUPP Kota Bogor disahkan, ini keuntungan bagi masyarakat
Sehingga, kata Atang, kehadiran pasal terkait upaya pengembangan akses perempuan itu untuk berpartisipasi di bidang ekonomi, politik, sosial dan budaya dapat meningkatkan dan menumbuhkembangkan kewirausahaan perempuan.
“Jadi para ibu tunggal, janda, dan seluruh perempuan bisa mendapatkan akses permodalan, pembinaan kewirausahaan dan pendampingan dengan mudah,” ucapnya.
Sementara itu, Anggota Komisi IV DPRD Kota Bogor Sri Kusnaeni berharap, kebijakan dan regulasi yang diatur dalam Raperda ini dapat diimplementasikan dengan efektif, memiliki indikator yang jelas, serta mendapatkan dukungan anggaran yang memadai.
Baca juga: DPRD Kota Bogor sahkan Perubahan Perda PSU, berikut arahan untuk Pemkot
Sehingga, kata Sri, Raperda ini dapat diimplementasikan menjadi program-program turunan di lapangan yang terarah, efisien, efektif, dan berdampak.
“Pemerintah Daerah perlu melakukan edukasi, pelatihan, serta memberikan akses terhadap layanan kesehatan dan sosial secara merata ke setiap wilayah di Kota Bogor,” ujarnya. (KR-SBN)