Kota Bogor (ANTARA) - Wakil Ketua I DPRD Kota Bogor, Jawa Barat, M. Rusli Prihatevy menyoroti perihal terungkapnya kasus tindak pidana perdagangan orang (TPPO) di wilayah setempat dalam penanganan Polresta Bogor Kota.
"Prihatin dan sedih karena tindak kejahatan terjadi di Kota Bogor, bahkan menggunakan salah satu apartemen di Kelurahan Kedung Badak, Kota Bogor sebagai tempat penampungan para Tenaga Kerja Wanita yang akan diberangkatkan ke Timur Tengah secara ilegal," ucap Rusli di Kota Bogor, Sabtu.
Pengungkapan kasus TPPO di Kota Bogor menjadi tamparan bagi Pemerintah Kota (Pemkot) dan DPRD Kota Bogor, yang sampai saat ini belum memiliki instrumen aturan yang mengatur perihal TPPO.
Baca juga: DPRD Kota Bogor pastikan pelayanan pasar berjalan prima saat libur akhir tahun
DPRD Kota Bogor segera menyusun kajian terkait penyusunan Rancangan Peraturan Daerah (Raperda) tentang Rencana Aksi Daerah Pencegahan dan Penanganan Korban TPPO.
“Kami dari DPRD Kota Bogor akan mendorong pembentukan Raperda tentang pencegahan dan penanganan korban TPPO agar Pemerintah ikut serta dalam memerangi TPPO,” ucapnya.
Raperda tersebut berpedoman kepada Undang-undang Nomor 21 Tahun 2007 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Perdagangan Orang (TPPO).
Di dalam Raperda tersebut, kata Rusli, akan dicantumkan bentuk perlindungan korban dan saksi, pencegahan dan penanganan serta peran serta masyarakat.
“Tentu kehadiran Perda ini juga akan mendukung kegiatan aparat kepolisian dari Polresta Bogor Kota, karena melibatkan banyak stakeholder untuk menangani dan mencegah terjadinya TPPO,” ucapnya.
Baca juga: DPRD Kota Bogor minta Pemkot perbaiki sistem transportasi
Sebelumnya diberitakan Polresta Bogor Kota meringkus dua tersangka, dan menggagalkan TPPO berupa pemberangkatan TKW ilegal yang akan diberangkatkan ke Timur Tengah.
Kapolresta Bogor Kota Kombes Pol Bismo Teguh Prakoso mengungkapkan, penggerebekan yang dilakukan kepolisian, ada delapan TKW yang sudah siap diberangkatkan dari penampungan ilegal di sebuah apartemen Kelurahan Kedung Badak, Kota Bogor.
Kedua tersangka dijerat dengan Pasal 4 dan Pasal 10 UU No. 21 Tahun 2007 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Perdagangan Orang dengan ancaman hukuman 15 tahun dan denda Rp600 juta, serta Pasal 81 dan 83 UU No. 18 Tahun 2017 tentang Perlindungan Pekerja Migran Indonesia dengan ancaman hukuman 10 tahun dan denda Rp10 miliar.