Depok (ANTARA) - Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil (Dukcapil) Kota Depok, Jawa Barat, menerapkan sistem kerja hybrid, yaitu kombinasi work from home (WFH) dan work from office (WFO) setiap hari Kamis.
"Kami melakukan penyesuaian jam operasional dan layanan tatap muka setiap hari Kamis, terhitung mulai 29 Januari 2026," kata Kepala Dinas Dukcapil Kota Depok, Mary Liziawati, di Depok, Rabu.
Dia menegaskan penyesuaian ini dilakukan sebagai bagian dari upaya meningkatkan efisiensi kinerja organisasi di lingkungan Pemerintah Kota (Pemkot) Depok, tanpa mengurangi kualitas pelayanan kepada masyarakat.
Kebijakan tersebut mengacu pada Surat Edaran (SE) Kota Depok Nomor 800/42/BKPSDM/2026 tentang penyesuaian mekanisme kerja pegawai dalam rangka efisiensi anggaran dengan menerapkan kebijakan WFH atau bekerja dari rumah setiap hari Kamis
Baca juga: Pemkot Depok tidak terapkan WFH 16-17 April dan ASN masuk 16 April 2024
Meski terdapat penyesuaian mekanisme kerja pegawai, Mary menegaskan bahwa pelayanan administrasi kependudukan kepada masyarakat tetap berjalan.
"Layanan tatap muka tetap tersedia dan dipusatkan di Mal Pelayanan Publik (MPP) Kota Depok dengan pengaturan kuota antrean," ujarnya.
Dia menyampaikan pelayanan Dinas Dukcapil yang sebelumnya berada di Lantai 1 Balai Kota Depok Gedung II (Baleka II) dialihkan ke MPP Kota Depok.
Adapun pelayanan administrasi kependudukan di SDP Kecamatan dan Gerai Depok Friendly Service (Defast) tetap beroperasi normal seperti biasa.
Baca juga: Pemkot Depok terapkan 70 persen ASN WFH mulai September
Untuk menjaga kenyamanan dan mempercepat pelayanan, dia mengimbau masyarakat untuk mengatur waktu kunjungan dengan memanfaatkan layanan tatap muka pada hari Senin hingga Rabu serta Jumat.
Selain datang langsung, masyarakat juga didorong untuk memanfaatkan layanan administrasi kependudukan secara daring melalui aplikasi SILONDO BERMULA yang tetap beroperasi normal dan dapat diakses kapan saja melalui laman https://silondobermula.depok.go.id/layanan.
“Penyesuaian ini kami lakukan tanpa mengurangi hak masyarakat untuk mendapatkan pelayanan. Kami berharap warga dapat memanfaatkan layanan online agar pengurusan administrasi kependudukan menjadi lebih mudah, cepat, dan efisien,” demikian Mary.
