Depok (ANTARA) - Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil (Disdukcapil) Kota Depok Jawa Barat menegaskan pentingnya setiap warga untuk mencatatkan status pernikahannya secara resmi.
Kepala Disdukcapil Kota Depok, Nuraeni Widayatti di Depok, Jumat mengatakan bahwa pencatatan perkawinan bukan sekadar formalitas, melainkan bagian dari hak administrasi kependudukan warga negara.
Ia mengatakan pernikahan yang sah menurut agama belum tercatat di negara jika belum dilaporkan ke instansi yang melayani pencatatan perkawinan.
Sesuai Undang-Undang Nomor 1 Tahun 1974 tentang Perkawinan, setiap perkawinan wajib dicatatkan sesuai peraturan perundang-undangan.
"Dalam Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2006 tentang Administrasi Kependudukan juga dijelaskan bahwa bagi warga beragama non-Muslim, pencatatan perkawinan dilakukan di Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil (Disdukcapil), sedangkan bagi yang beragama Islam, pencatatan dilakukan di Kantor Urusan Agama (KUA)," ujar Nuraeni.
"Pencatatan perkawinan sangat penting karena memberikan kepastian hukum dan perlindungan hak bagi pasangan suami istri serta anak-anak mereka,” lanjutnya.
Menurut Nuraeni, manfaat pencatatan perkawinan sangat besar. Dengan tercatatnya pernikahan oleh negara, status di Kartu Keluarga akan berubah menjadi Kawin Tercatat, dan anak bisa mendapatkan Akta Pengesahan dengan tercantum nama ayah dan ibu.
Ia juga menegaskan bahwa tidak ada kata terlambat untuk mencatatkan perkawinan.
Untuk warga non-Muslim, Disdukcapil Depok menyediakan layanan pencatatan perkawinan gratis melalui SILONDO BERMULA (Sistem Layanan Online Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil Kota Depok Bersih, Mudah, dan Lancar).
Layanan ini dapat diakses secara daring melalui tautan silondobermula.depok.go.id pada menu Akta Perkawinan.
Masyarakat non-Muslim Kota Depok yang telah melakukan perkawinan dengan pemuka agama dapat mengajukan pendaftaran pencatatan perkawinan secara online tanpa harus datang langsung ke kantor Disdukcapil.
Warga hanya perlu memenuhi seluruh persyaratan yang tercantum dalam sistem pendaftaran online. Setelah dokumen persyaratan terpenuhi, Dinas akan memberikan jadwal pencatatan. Pada saat pencatatan perkawinan, kedua pasangan suami istri serta para saksi wajib hadir.
Disdukcapil Depok ingatkan warga harus catatkan status pernikahannya secara resmi
Jumat, 24 Oktober 2025 20:44 WIB
Balaikota Depok. ANTARA/Feru Lantara.
