Sukabumi, Jabar (ANTARA) - Satuan Narkoba Polres Sukabumi Kota menyita hampir dua kilogram sabu-sabu dari tujuh tersangka dari hasil pengungkapan kasus peredaran narkoba di wilayah Kota dan Kabupaten Sukabumi dalam sepakan terakhir.
"Tujuh tersangka tersebut yakni EA (30), PP (25), CS (38), MZ (23), YY (38), IK (51), dan HD (33). Para tersangka ini ditangkap di lima kecamatan berbeda," kata Kapolres Sukabumi Kota AKBP Ari Setyawan Wibowo di Sukabumi, Selasa.
Adapun tersangka Kota. EA ditangkap di Kecamatan Sukaraja dan IK diciduk di Kecamatan Gunungguruh , Kabupaten Sukabumi, kemudian PP dan HD diringkus di Kecamatan Cibeureum, sementara YY, CS dan MZ ditangkap di Kecamatan Lembursitu, Kota Sukabumi.
Baca juga: Polres Sukabumi Kota tangkap tiga pemuda diduga pengedar sabu-sabu
Baca juga: Satnarkoba ciduk pemuda di kamar kos akibat jadi pengedar sabu-sabu
Total barang bukti sabu-sabu yang disita sebanyak 1,99 kg, sebuah alat hisap sabu-sabu atau bong, dua unit timbangan digital, dua unit sepeda motor dan uang tunai Rp475 ribu.
"Para tersangka kami jerat dengan pasal 112 (1) dan (2), 114 (1) dan (2) Undang-Undang RI Nomor 35 tahun 2009 tentang narkotika dengan ancaman pidana maksimal seumur hidup,” tegasnya.
Ari memaparkan, mayoritas barang bukti yang disita dari tujuh tersangka milik CS dan MZ yang ditangkap Kampung Cikundulgirang, RT 02/07, Kelurahan Cikundul, Kecamatan Lembursitu pada Minggu (12/5) dini hari.
Dari hasil pengembangan kedua tersangka dikendalikan dari salah satu pelaku berinisial H yang merupakan residivis yang saat ini masih menjalani hukuman di salah satu lapas dan pernah ditangkap di Polres Sukabumi Kota dengan barang bukti narkotika jenis sabu-sabu seberat tiga kilogram.
Baca juga: Polres Sukabumi Kota tangkap pemuda memiliki puluhan paket sabu siap edar
Jika dinilai dengan nominal rupiah, sabu-sabu yang disita dari CS dan MZ ini senilai Rp3 miliar dan atas pengungkapan ini pihaknya berhasil menyelamatkan skeitar 8 ribu jiwa dari ancaman narkoba.
Pengungkapan, penyalahgunaan serta peredaran narkoba yang dilakukan jajaran Polres Sukabumi Kota merupakan wujud komitmen Polri dalam memerangi narkoba. Pihaknya mengimbau kepada warga untuk turut membantu dalam pemberantasan dan memerangi narkoba.
Polres Sukabumi Kota sita hampir dua kilogram sabu-sabu dari tujuh tersangka
Rabu, 22 Mei 2024 5:58 WIB
Tujuh tersangka tersebut yakni EA (30), PP (25), CS (38), MZ (23), YY (38), IK (51), dan HD (33). Para tersangka ini ditangkap di lima kecamatan berbeda.