Medan (ANTARA) - Kepolisian Daerah Sumatera Utara melakukan penempatan khusus (patsus) dengan menahan oknum personel berinisial ES yang terlibat dalam peredaran 1 kilogram narkotika jenis sabu-sabu di Kota Binjai.
"ES lagi diproses patsus oleh Bidang Propam Polda Sumut selama menjalani proses kode etik," ujar Kepala Bidang Humas Polda Sumut Komisaris Besar Polisi Ferry Walintukan di Medan, Rabu malam.
Ferry mengatakan oknum personel yang dilakukan penahanan itu berawal dari pengembangan kasus pengungkapan kasus sabu-sabu 1 kg di Kepolisian Resor Binjai.
Pemeriksaan ES itu berawal dari hasil adanya penangkapan terhadap tersangka GP, R dan N dalam kasus 1 kilogram sabu-sabu.
"Untuk saat ini, barang (sabu-sabu 1 kg) tersebut didapatkan dari ES, karena itu ia saat ini sedang menjalani proses kode etik dan patsus dengan hukuman terberat akan terkena PTDH (pemecatan)," katanya.
