"Kami melakukan operasi tangkap tangan (OTT) dan berhasil menangkap seorang pemuda Berinisial NM (34) warga Kampung Lamping, Kelurahan Gedongpanjang, Kecamatan Citamiang, Kota Sukabumi yang tengah melakukan pungli dengan cara mengutip uang parkir secara ilegal kepada wisatawan di kawasan wisata," kata Ketua Tim Saber Pungli Kota Sukabumi Kompol Tahir Muhiddin di Sukabumi, Selasa.
Menurut Tahir, pelaku mengaku mengutip uang kepada wisatawan sebagai jasa keamanan parkir, padahal apa yang dilakukan NM adalah ilegal dan tidak menjamin keamanan kendaraan yang diparkir di sekitar objek wisata.
Baca juga: 10 pelaku pungli di kawasan wisata UGGCP Sukabumi ditangkap Tim Saber Pungli
Baca juga: Satgas Saber Pungli Sukabumi pantau PPDB di SD dan SMP
Baca juga: 10 pelaku pungli di kawasan wisata UGGCP Sukabumi ditangkap Tim Saber Pungli
Baca juga: Satgas Saber Pungli Sukabumi pantau PPDB di SD dan SMP
Adapun tarif parkir yang dikenakan kepada wisatawan mulai Rp2 ribu hingga Rp5 ribu. Selain itu, dari tangan pemuda ini polisi juga menyita karcis parkir ilegal dan uang tunai sebesar Rp160 ribu hasil dari pungli.
Untuk mempertanggungjawabkan perbuatannya pelaku dibawa ke Polres Sukabumi Kota untuk dimintai keterangan terkait dugaan pungli yang dilakukan NM, sekaligus mengembangkan kasus ini apakah pelaku dikoordinir atau tidak.
Di sisi lain, OTT ini dilakukan oleh pihak Polres Sukabumi Kota bersama BKSDM Kota Sukabumi, Kejaksaan Negeri Kota Sukabumi dan Dinas Kesatuan Bangsa dan Politik (Kesbangpol) Kota Sukabumi.
Baca juga: Pelaku Pungli Di Objek Wisata Sukabumi Ditangkap
Baca juga: Pelaku Pungli Di Objek Wisata Sukabumi Ditangkap
Pihaknya juga mengimbau kepada warga tidak memanfaatkan momen libur lebaran ini untuk "menggetok" wisatawan, karena dampaknya tidak hanya merugikan pagi pemilik atau pengelola objek wisata, tetapi semua pihak, karena wisatawan enggan kembali akibat banyaknya pungli dan sudah dipastikan merasa tidak nyaman.