Karawang (ANTARA) - Komisi Pemilihan Umum (KPU) Kabupaten Karawang, Jawa Barat, membutuhkan 48.230 orang untuk bertugas sebagai Kelompok Penyelenggara Pemungutan Suara (KPPS) pada Pemilu 2024.
Komisioner KPU Karawang, Ikmal Maulana, saat dihubungi di Karawang, Kamis, menyampaikan 48.230 orang petugas KPPS itu akan disebar di 6.890 tempat pemungutan suara (TPS) yang tersebar di 309 desa/kelurahan sekitar Karawang.
“Masing-masing TPS membutuhkan tujuh orang untuk menjadi anggota KPPS, Jika dihitung dari jumlah TPS, maka butuh 48.230 anggota KPPS di Karawang pada pemilu nanti," katanya.
Ia menyampaikan, untuk sementara ini pihaknya belum membuka pendaftaran perekrutan anggota KPPS pada Pemilu 2024. Pendaftaran anggota KPPS ini baru akan dibuka pada 11 Desember 2023.
"Saat ini kami masih melakukan persiapan terkait perekrutan anggota KPPS," katanya.
Ikmal mengatakan bahwa pendaftaran KPPS akan dibuka pada 11 sampai 20 Desember 2023. Tahapan seleksi hingga penetapannya berlangsung sampai 25 Januari 2024.
Untuk masa kerja anggota KPPS pada Pemilu 2024 ini satu bulan kerja, yakni mulai 25 Januari hingga Februari 2024.
"Bagi masyarakat yang berminat menjadi anggota KPPS, silakan bisa mendaftar ke PPS (Panitia Pemungutan Suara) kelurahan/desa masing-masing," katanya.
Ia mengatakan, anggota KPPS pada Pemilu 2024 diutamakan warga yang berusia di bawah 55 tahun. Sebab tugas KPPS cukup berat, yakni bekerja selama 24 jam nonstop sebelum hari pemungutan suara, bekerja pada hari pemungutan suara, dan setelah hari pemungutan suara.
KPU Karawang butuh 48.230 orang petugas KPPS pada Pemilu 2024
Kamis, 30 November 2023 21:41 WIB