Jakarta (ANTARA) - Penyidik Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) hari ini memeriksa Penjabat (Pj) Gubernur Nusa Tenggara Barat (NTB) Lalu Gita Ariandi sebagai saksi dalam kasus dugaan korupsi dengan tersangka Wali Kota Bima periode 2018-2023 Muhammad Lutfi (MLI).
Salah satu materi pemeriksaan penyidik lembaga antirasuah adalah soal penerbitan izin usaha untuk salah satu perusahaan pertambangan lokal.
"Pertanyaan terkait substansi bagaimana proses penerbitan izin dari izin usaha pertambangan operasi khusus PT Tukad Mas General Contructors," kata Gita di Gedung Merah Putih KPK, Jakarta Selatan, Selasa.
Gita menjelaskan hal tersebut ditanyakan penyidik KPK lantaran saat izin usaha tersebut diterbitkan saat dirinya menjabat sebagai Kepala Dinas Penanaman Modal dan Pelayanan Terpadu Satu Pintu (DPMPTSP) NTB.
"Dikonfirmasi kelengkapan persyaratan di dalam proses penerbitan izin, di mana ada SOP di sana bahwa kita menerbitkan izin itu setelah adanya 'Pertek' (persetujuan teknis) dari dinas dan itu kita kerjakan semua sesuai dengan SOP," ujarnya.
Lebih lanjut Gita mengklaim penyidik KPK tidak menanyakan soal kaitan mantan Wali Kota Bima Muhammad Lutfi dengan perusahaan yang bergerak di bidang pertambangan batu tersebut.
"Saya ditanya hanya seputar-an tadi proses perizinan. Saya jawab sesuai kompetensi saya selaku kepala dinas perizinan," ucap Gita.
Kemudian saat ditanya awak media apakah ada dugaan suap menguap dalam perizinan tersebut, Gita mengatakan hanya Tuhan yang tahu. "Wallahualam (hanya Tuhan yang tahu)," tuturnya.
Lalu Gita Ariandi tiba di Gedung Merah Putih KPK pada Selasa siang dan masuk ke ruang pemeriksaan penyidik KPK pada pukul 12.45 WIB dan selesai diperiksa penyidik pukul 16.24 WIB.
Sebelumnya, pada Kamis (5/10) KPK resmi menahan Wali Kota Bima periode 2018-2023 Muhammad Lutfi (MLI) setelah yang bersangkutan ditetapkan sebagai tersangka dalam kasus dugaan korupsi dan tindak pidana pencucian uang (TPPU).
Kasus yang menjerat Lutfi berawal pada sekitar tahun 2019. Saat itu Lutfi bersama dengan salah satu anggota keluarga intinya mulai mengondisikan proyek-proyek yang akan dikerjakan oleh Pemerintah Kota Bima.
Lutfi kemudian meminta dokumen berbagai proyek yang ada di Dinas Pekerjaan Umum dan Penataan Ruang (PUPR) dan Badan Penanggulangan Bencana Daerah (BPBD) Pemkot Bima.
KPK periksa Pj Gubernur NTB kasus izin pertambangan
Selasa, 21 November 2023 21:13 WIB