Jakarta (ANTARA) - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) optimistis Sekretaris Jenderal PDI Perjuangan (PDIP) Hasto Kristiyanto yang telah ditetapkan sebagai tersangka, akan bersikap kooperatif dan tidak akan merintangi penyidikan komisi antirasuah terhadap dirinya.
"Kalau melihat dari beberapa statemen-statemen yang bersangkutan, yang bersangkutan menyatakan akan menjalani prosesnya dan itu menjadi kabar baik tentunya untuk penyidik," kata Juru Bicara KPK Tessa Mahardhika saat dikonfirmasi di Jakarta, Sabtu.
Tessa menilai pernyataan Hasto tersebut bisa menjadi contoh dan berharap semua pihak yang berurusan dengan komisi antirasuah bersikap kooperatif demi kelancaran proses penyidikan dan segera mendapat kepastian hukum atas perkara yang sedang berjalan.
Hasto mengaku siap menghadapi kasus hukum yang menjeratnya itu dengan kepala tegak dan mulut tersenyum. "PDI Perjuangan adalah partai yang menjunjung tinggi supremasi hukum," kata Hasto di Jakarta, Kamis (26/12/2024).
Hasto ditetapkan sebagai tersangka oleh KPK berdasarkan surat perintah penyidikan (sprindik) bernomor Sprin.Dik/153/DIK.00/01/12/2024 bertanggal 23 Desember 2024.
Dia disebut terlibat tindak pidana korupsi bersama tersangka Harun Masiku dengan memberikan hadiah atau janji kepada anggota KPU 2017-2022 Wahyu Setiawan terkait dengan penetapan calon anggota DPR RI terpilih periode 2019—2024.
Baca juga: Mensesneg tanggapi Hasto yang ingin bongkar korupsi pejabat
Baca juga: Hasto: dipenjara bagian dari pengorbanan
Baca juga: Hasto Kristiyanto mengaku taat hukum terkait penetapan tersangka oleh KPK