Bogor (Antara Megapolitan) - Pemerintah Kota Bogor, Jawa Barat kembali menerima pelimpatan aset bekas milik asing/Tionghoa (ABM-AT) dari Direktorat Jenderal Kekayaan Negara (DJKN) Kementerian Keuangan RI wilayah Jawa Barat, berupa tanah seluas 3.235 meter persegi.
Penyerahan aset asing/Tionghoa dilakukan langsung oleh Kepala Kantor Wilayah DJKN, Jawa Barat, Nuning Tri Rezeki Wulandari, kepada Wali Kota Bogor Bima Arya Sugiarto, di Balai Kota, Rabu.
"Penyerahan aset berdasarkan salinan keputusan Menteri Keuangan RI Nomor 202/KM.6/2016 tentang penyelesaian status kepemilikian bekas milik asing/Tionghoa, SMP 7 Bogor, SPGN dan SMA 17," katanya.
Ia menjelaskan, dalam Peraturan Menteri Keuangan Nomor 31/PMK 06/2015, disebutkan bahwa penyelesaian aset bekas milik asing/Tionghoa dilakukan secara tuntas dan menyeluruh untuk menciptakan kepastian hukum dalam status kepemilikannya.
Atas keputusan poin pertama Menteri Keuangan, lanjutnya, akhirnya memerintahkan Direktur Pengelolaan Kekayaan Negara dan Sistem Informasi di DJKN untuk melakukan pencoretan aset bekas milik asing/Tionghoa dari daftar aset bekas milik asing/Tionghoa sesuai lampiran VIII Peraturan Menteri Keuangan Nomor 31/PMK 06/2015 tentang penyelesaian aset bekas milik asing/Tionghoa menjadi milik daerah.
"Penetapan penyelesaian status kepemilikan bekas aset asing/Tionghoa SMP 7 di Jalan Paledang dengan luas lahan 3.235 m2 itu menjadi barang milik daerah dengan selisih lebih 833 m2 dibanding luas tanah yang tercantum dalam lampiran VIII Peraturan Menteri Keuangan Nomor 31/PMK 06/2015 seluas 2.402 m2," katanya.
"Ini diperkuat dengan sertifikat hak pakai Nomor 22/Kelurahan Paledang tanggal 20 September 1997 atas nama Departemen Pendidikan dan Kebudayaan," katanya menambahkan.
Agustus 2016 DJKN juga menyerahkan sebuah aset bekas milik asing/Tionghoa berupa lahan seluas 1.540 meter persegi kepada Pemerintah Kota Bogor. Penyerahan tersebut telah dilakukan sejak 2010.
Nuning merincikan tahun 2010 aset yang diserahkan berupa SMPN 4 di Jl Kartini, lalu tahun 2011 satu aset SMAN 9, tahun 2012 satu aset SMAN 2 di Jl Matarena, dan tahun 2016 kembali diserahkan satu aset berupa rumah dan lapangan.
"Harapan kami setelah penyerahan aset ini dapat ditindaklanjuti oleh Pemerintah Kota Bogor untuk membuat sertifikatnya," katanya.
Selain itu, lanjut Nuning, pihaknya memprioritaskan agar aset yang diserahkan kepada Pemkot Bogor dapat dikelola dan dimanfaatkan dengan baik untuk kepentingan masyarakat.
"Kami mendorong agar aset ini dimanfaatkan untuk kepentingan masyarakat seperti membangun sarana pendidikan," katanya.
Penyeraan aset tersebut ditandai dengan penandatanganan berita acara serah terima aset bekas milik asing/Tionghoa kepada Wali Kota Bogor Bima Arya Sugiarto.
Bima menyebutkan, perkembangan di Kota Bogor cukup pesat, membuat banyak tantangan bagi pemerintah terutama terkait kesiapan infrastruktur dan ketersediaan sarana dan prasarana. Situasi wilayah Kota Bogor yang terbatas membuat persoalan infrastruktur menjadi kompleks.
"Situasi ini dibutuhkan ketersediaan sarana dan prasaranna, sekecil apapun lahan itu, artinya banyak buat kami (Kota Bogor). Tidak hanya untuk ketersediaan RTH tapi juga untuk ruang publik," katanya.
Menurut Bima, adanya proses penyerahan aset tersebut berharga bagi Pemerintah Kota Bogor. Kedepan diprioritaskan akan melakukan penataan aset yang masih terkendala karena belum semua terdata dan diberi sertifikat.
"Pemkot Bogor punya pekerjaan rumah soal aset yang belum terdata dengan baik dan belum diproses sertifikatnya," katanya.
Untuk menyelesaikan itu, lanjut Politisi PAN tersebut, Pemkot Bogor bersinergi dengan DPRD untuk minginventarisasikan aset yang ada.
Pemkot Bogor Terima Pelimpahan Aset Dari DJKN
Kamis, 12 Januari 2017 11:04 WIB
Kami mendorong agar aset ini dimanfaatkan untuk kepentingan masyarakat seperti membangun sarana pendidikan.