Kabupaten Bekasi (ANTARA) - Pemerintah Kabupaten Bekasi, Jawa Barat membebaskan beban biaya dokumen Bea Perolehan Hak atas Tanah dan Bangunan (BPHTB) bagi pemohon yang terdaftar pada program Pendaftaran Tanah Sistematis Lengkap (PTSL) mulai 2024.
Penjabat Bupati Bekasi Dani Ramdan mengatakan pembebasan biaya permohonan BPHTB bertujuan membantu masyarakat yang mengikuti program PTSL dengan persyaratan khusus yakni pemohon kategori warga tidak mampu.
"PTSL kami rencana menggratiskan karena erat kaitan untuk masyarakat kecil. Sampai saat ini data masih dilengkapi. Begitu data lengkap, kami akan hitung berapa kebutuhannya," katanya di Cikarang, Senin.
Baca juga: Kejari Bekasi dinilai tebang pilih tetapkan tersangka kasus korupsi PTSL
Dia mengatakan proses pendataan hingga kini masih dilakukan oleh petugas Kantor Badan Pertanahan Nasional (BPN) Kabupaten Bekasi selaku pemilik otoritas dokumen tanah.
Dani mengaku program pembebasan biaya BPHTB melalui penghitungan matang mengingat penerimaan negara dari sektor tersebut relatif tinggi dan menjadi penyumbang terbesar Pendapatan Asli Daerah (PAD) yakni mencapai Rp1 triliun jika digabungkan dengan Pajak Bumi dan Bangunan (PBB).
"Kami juga tidak ingin setelah BPHTB digratiskan justru nanti PAD kita menjadi anjlok karena salah penghitungan," katanya.
Ia tetap optimistis Pemkab Bekasi masih bisa menggali potensi PAD dari penambahan wajib pajak pada PBB mengingat persoalan kekurangan pencatatan PBB yang selama ini terjadi dapat teratasi melalui pajak tercatat setelah mereka mengikuti program gratis BPHTB.
Baca juga: Kejari Kabupaten Bekasi tangkap kepala desa pelaku pungli PTSL
"Program gratis BPHTB direalisasikan mulai tahun depan, setelah pendataan dari Kantor Pertanahan Kabupaten Bekasi rampung. Kalau datanya kami terima bulan ini, maka paling cepat bisa digratiskan tahun depan," ucap dia.
Kepala Kantor BPN Kabupaten Bekasi Darman Satia mengatakan program pembebasan biaya BPHTB sudah dibahas beberapa kali bersama Pemerintah Kabupaten Bekasi melalui skema yang matang agar tidak menurunkan PAD.
"Memang kami sudah tiga kali rapat secara intensif untuk memformulasikan regulasi yang sesuai supaya tidak ada unsur kerugian dari PAD. Makanya perlu ada aturan baku merujuk pada instruksi Presiden bahwa pemerintah daerah harus berkontribusi pada PTSL," katanya.
Baca juga: Program PTSL Presiden dikeluhkan warga Bekasi, ini sebabnya
Darman menyatakan pada 2023, PTSL dialokasikan untuk 13.272 bidang yang tersebar di 13 desa. Saat ini program tersebut telah tercapai hingga 60 persen lebih bersamaan dengan proses pendataan yang diminta pemerintah daerah.
"Harapan kami Oktober ini seluruhnya selesai. Tapi kami sebenarnya minta 20.000 bidang tanah sehingga total layanan menjadi 19 sampai 20 desa. Jika disetujui, maka kami targetkan selesai Desember mendatang," kata dia.