Cirebon (ANTARA) - Petugas Lembaga Pemasyarakatan (Lapas) Kelas I Cirebon, Jawa Barat, menggagalkan penyelundupan barang diduga narkotika jenis sabu-sabu serta 150 butir pil obat penenang, yang dilakukan oleh seorang pengunjung asal Bogor.
"Petugas kami berhasil menggagalkan penyelundupan diduga narkotika jenis sabu-sabu oleh seorang pengunjung," kata Kepala Lapas Kelas I Kota Cirebon Kadiyono di Cirebon, Jumat.
Kadiyono mengatakan penggagalan penyelundupan narkotika jenis sabu-sabu dan juga 150 pil obat penenang ke dalam Lapas Kelas I Kota Cirebon, terjadi pada hari Kamis (6/7) saat jam besuk.
Baca juga: Polisi tangkap 70 orang selama enam bulan terkait peredaran narkotika di Cirebon
Menurutnya pelaku penyelundupan merupakan seorang wanita berinisial SD berasal dari Bogor, Jawa Barat, di mana yang bersangkutan akan membesuk suaminya berinisial AU yang sedang menjalani masa hukuman di dalam lapas.
Ia menjelaskan petugas memang sudah curiga dengan gerak gerik wanita tersebut, karena tingkahnya sangat berbeda dari biasanya.
Kemudian, petugas mengarahkan pelaku penyelundupan untuk masuk ke alat body scanner, setelah yang bersangkutan melewati alat tersebut, petugas curiga dengan sesuatu yang berada di sekitar alat vital wanita itu.
"Selanjutnya petugas menginformasikan kepada petugas lainnya yang perempuan untuk melakukan pemeriksaan secara manual," tuturnya.
Baca juga: BNN Karawang Tangkap Kurir Narkoba Dikendalikan Narapidana
Setelah dilakukan pemeriksaan secara manual lanjut Kadiyono, petugas mendapati adanya sejumlah barang yang diduga narkotika jenis sabu-sabu serta 150 pil obat penenang dari dalam alat vital SD.
Kadiyono menambahkan dengan ditemukannya narkotika jenis sabu-sabu dan juga obat penenang, selanjutnya pelaku langsung diamankan, dan pihaknya menghubungi petugas dari Polres Cirebon Kota.
"Kami sudah serahkan pelaku kepada aparat penegak hukum yaitu Polres Cirebon Kota," katanya.
Baca juga: Polisi sita 86,22 gram sabu-sabu dari pelaku penyelundup narkoba ke lapas
Ia menjelaskan untuk AU atau suami dari pelaku saat ini menjalani masa hukuman selama tujuh tahun penjara dengan kasus peredaran narkotika, di mana yang bersangkutan tidak lama lagi akan bebas.
"Untuk AU sudah kami tempatkan di sel khusus karena melakukan pelanggaran, dan untuk kasus hukumnya kami serahkan ke Polres Cirebon Kota," katanya.
Lapas Cirebon gagalkan penyelundupan sabu-sabu dan 150 pil penenang oleh pengunjung
Jumat, 7 Juli 2023 10:13 WIB