Karawang (ANTARA) - Polres Kabupaten Karawang menembak kaki seorang pelaku pencurian kendaraan bermotor yang berstatus residivis, karena berupaya kabur dan melawan petugas saat hendak ditangkap.
"Pelaku berstatus residivis, baru enam bulan keluar dari Lapas, melakukan aksi pencurian kendaraan bermotor lagi," kata Kapolres Karawang AKBP Wirdhanto Hadicaksono saat ekspos pengungkapan kasus di Mapolres Karawang, Senin.
Ia menyampaikan, dalam melakukan aksinya di sebuah parkiran warnet, di Desa Duren Kecamatan Klari, Karawang pada Kamis (16/3), pelaku yang berinisial AP (40) dibantu oleh pelaku lainnya berinisial DD (38).
Kedua pelaku ini saling bekerja sama, pelaku berinisial AP menjebol kunci stang kendaraan menggunakan kunci T. Sedangkan pelaku lainnya berinisial DD menunggu di motor.
Kemudian saat hendak membawa kabur motor yang sudah dijebol, AP dipergoki oleh warga setempat.
Polisi yang datang ke lokasi langsung berupaya menangkap AP, tapi terjadi perlawanan dan AP berupaya kabur. Sehingga polisi harus menembak ke bagian kakinya. Sementara pelaku mainan berinisial DD berhasil melarikan diri.
"Jadi pelaku berinisial AP dilumpuhkan sedangkan rekannya yang berinisial DD melarikan diri, saat ini berstatus buron," katanya.
Dalam penangkapan itu, polisi menyita sejumlah barang bukti berupa satu unit sepeda motor matic Honda Beat nopol T 2604 RU berikut satu lembar STNK.
Barang bukti lainnya ialah satu buah master magnet pembuka tutup kunci kontak serta dua buah mata kunci T
Atas perbuatannya, kini pelaku ditahan di rumah tahanan Mapolsek Klari.
Pelaku berinisial AP itu diancam pasal 363 KUHPidana dengan ancaman hukuman penjara maksimal tujuh tahun.
Baca juga: Polres Karawang optimalkan operasi penyakit masyarakat di sejumlah titik jelang Ramadhan
Baca juga: Polres Karawang mulai lakukan survei kelayakan jalan di jalur mudik
Polres Karawang tembak kaki pelaku pencurian kendaraan bermotor
Senin, 20 Maret 2023 20:55 WIB