Badan Keuangan Daerah (BKD) Kota Depok Jawa Barat menggulirkan program Gerakan Mengejar Piutang (Gempita) PBB yang mengatur tentang pemberian stimulus piutang PBB kepada wajib pajak.
"Kami akan melakukan pengolahan data piutang menggunakan aplikasi piutang yang tentunya koordinasi melalui Camat, Lurah, RT-RW," kata Kepala BKD Kota Depok Wahid Suryono, di Depok, Minggu.
Baca juga: BKD Depok dan Kejari kerja sama penanganan aset daerah
Baca juga: Wali Kota Depok lakukan terobosan inovatif optimalkan potensi PAD capai Rp2 triliun
Adapun, kata Wahid, rincian dari keputusan tersebut yaitu pemberian pengurangan pokok sebesar 100 persen untuk tahun pajak sampai dengan 2006, pemberian pengurangan pokok sebesar 75 persen untuk tahun pajak 2006-2009.
Kemudian, pemberian pengurangan pokok sebesar 50 persen untuk tahun pajak 2010–2011 dan pemberian pengurangan pokok sebesar 50 persen untuk tahun pajak 2012-2015.
Baca juga: Realisasi PBB Depok triwulan III 2022 telah lampaui target
Poin lainnya, pemberian pengurangan pokok sebesar 40 persen untuk tahun pajak 2016-2019, pemberian pengurangan pokok sebesar 30 persen untuk tahun pajak 2020–2021, dengan catatan untuk mendapatkan kemudahan pada pajak tahun 2006-2011.
"WP dapat mengajukan permohonan secara online. Pajak 2012-2021 didapatkan dengan terlebih dahulu membayar PBB tahun 2022," demikian Wahid.