Jakarta (ANTARA) - Menteri Investasi/Kepala Badan Koordinasi Penanaman Modal (BKPM) Bahlil Lahadalia mengatakan mengurus perizinan untuk Usaha Mikro, Kecil, dan Menengah (UMKM) melalui sistem Online Single Submission (OSS) hanya memakan waktu maksimal 30 menit dan gratis.
"Terkait aplikasi (OSS) ini, kalau untuk UMKM sangat cepat. Boleh dicek, Bapak Presiden, kami tidak ada rekayasa, cek, kalau urus NIB (Nomor Induk Berusaha) yang UMKM itu berapa lama. Dalam catatan kami, paling lama 30 menit dan gratis. Tidak dikenakan biaya baik sertifikat halal maupun SNI," katanya dalam acara Pemberian NIB ke 2.500 Pelaku UMK Perseorangan di Gedung Nanggala, Kompleks Kopassus Cijantung, Jakarta Timur, Rabu.
Bahlil menuturkan sistem OSS berbasis risiko diresmikan secara langsung oleh Presiden Joko Widodo pada Agustus tahun 2021 lalu sebagai pelaksanaan Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2020 tentang Cipta Kerja (UU CK), khususnya PP Nomor 5 Tahun 2021 tentang Penyelenggaraan Perizinan Berusaha Berbasis Risiko.
NIB yang dimiliki oleh pelaku UMK dengan risiko rendah berlaku pula sebagai perizinan tunggal, yaitu termasuk Standar Nasional Indonesia (SNI) dan sertifikasi jaminan produk halal.
Kendati sudah tidak ada kendala berarti bagi perizinan UMKM, mantan Ketua Umum Hipmi itu mengakui masih belum menyempurnakan pelayanan yang cepat bagi pelaku usaha berskala besar.
"Yang memang agak repot, belum full kita selesaikan NIB ini terkait pengusaha skala besar yang risikonya besar, itu terkait Amdal dan izin lokasi KKPR (Kesesuaian Kegiatan Pemanfaatan Ruang). Itu kami akui, dari lubuk hati yang paling dalam, itu yang harus kami perbaiki," katanya.
Bahlil menambahkan, berdasarkan diskusinya dengan Menteri BUMN Erick Thohir, diketahui bahwa ternyata hampir 50 persen UMKM di Indonesia belum formal atau belum memiliki legalitas usaha.
Baca juga: Presiden Jokowi kenang masa lalu sulitnya miliki izin usaha
Baca juga: Pemkot Bekasi buka pendaftaran NIB pelaku UMKM
Baca juga: Sambut HUT ke-25, Pemkot Bekasi buatkan izin usaha 1.000 pelaku UMKM
Masih banyaknya pelaku usaha yang informal itu pulalah yang jadi penyebab rendahnya kredit bagi UMKM.
"Setelah kami berdiskusi dengan perbankan dan Pak Erick, ini ternyata hampir 50 persen UMKM kita belum formal. Masih informal. Itulah salah satu penyebab kenapa mereka tidak mendapat fasilitas kredit. Tetapi atas perintah Pak Erick sebagai Menteri BUMN, berkolaborasi dengan Menkop UKM, sekarang kami kerjanya bagi-bagi NIB kepada nasabah-nasabah yang belum mendapat NIB supaya mereka mendapat kredit yang layak dari program pemerintah lewat KUR," katanya.
Kementerian Investasi/BKPM terbuka untuk bekerja sama dengan semua pihak dalam menjalankan program pendampingan UMKM, dalam rangka meningkatkan kualitas dan pengembangan usaha, sehingga UMKM dapat terus tumbuh dan mempertahankan ekonomi nasional menuju masyarakat adil dan makmur.
Sejak tahun lalu Kementerian Investasi/BKPM bekerja sama dengan mitra dari BUMN dan perusahaan swasta yaitu Bank Rakyat Indonesia (BRI), HM Sampoerna, Tokopedia, Gojek, dan Grab untuk memberikan bimbingan secara daring kepada pelaku UMK Perseorangan dalam memproses NIB.
Kementerian Investasi/BKPM telah melakukan kegiatan serupa di Karanganyar, Jawa Tengah yang melibatkan pelaku usaha se-Solo Raya pada minggu lalu (6/7). Rencananya kegiatan sosialisasi dan pemberian NIB ini akan dilaksanakan di 20 daerah di seluruh Indonesia sepanjang tahun 2022.
Berdasarkan data Kementerian Investasi/BKPM, sampai dengan 13 Juli 2022 pukul 09.00 WIB pagi ini, tercatat sebanyak 1.510.387 NIB telah berhasil diterbitkan melalui sistem OSS di seluruh wilayah Indonesia.
Dari angka tersebut, 98 persen merupakan NIB pelaku UMK dan 2 persen pelaku usaha menengah dan besar. Sedangkan, khusus untuk Provinsi DKI Jakarta, sebanyak 167.994 NIB telah berhasil diterbitkan, atau 11,12 persen dari total NIB yang berhasil diterbitkan.
Berita ini telah tayang di Antaranews.com dengan judul: Bahlil: urus izin UMKM paling cepat 30 menit dan gratis
Menteri Investasi: urus izin UMKM hanya sekitar 30 menit dan gratis
Rabu, 13 Juli 2022 14:31 WIB