Pemerintah Kabupaten Bekasi, Jawa Barat keliling ke sejumlah pasar untuk memfasilitasi pembuatan Nomor Izin Berusaha (NIB) bagi pedagang serta pelaku usaha kecil di daerah itu.
Sub Koordinator Perizinan Sosial dan Ekonomi pada Dinas Penanaman Modal dan Pelayanan Terpadu Satu Pintu (DPMPTSP) Kabupaten Bekasi Sarwoko mengatakan, kegiatan ini sebagai wujud komitmen pemerintah daerah untuk terus memfasilitasi para pelaku usaha kecil.
"Kami melakukan road show dalam rangka Gebyar Nomor Induk Berusaha Kabupaten Bekasi tahun 2024 di sembilan UPTD Dinas Perdagangan dan 12 pasar," katanya di Cikarang, Selasa.
Ia mengatakan, kegiatan pelayanan perizinan ini menyasar sejumlah pasar tradisional antara lain Pasar Cikarang, Tegal Danas, Setu, Cibitung, Pasar Baru Cikarang, Kedunggede, Lemahabang, Cibarusah, Sukatani, Tambun, Babelan dan Pasar Tarumajaya.
Baca juga: Kemenkop fasilitasi pemberian NIB kepada 1.000 pedagang mie bakso di Bekasi
Baca juga: Kemenkop fasilitasi pemberian NIB kepada 1.000 pedagang mie bakso di Bekasi
Kegiatan ini berlangsung setiap hari kerja sesuai jadwal yang telah ditetapkan mulai pukul 11.00-14.00 WIB dengan tujuan mempermudah para pedagang atau pelaku usaha kecil memiliki NIB yang bermanfaat bagi kelancaran usaha.
"Karena NIB itu sekarang wajib bagi pelaku usaha. Misal penjual cilok, mereka juga wajib memiliki. Banyak pedagang di pasar yang belum memiliki NIB," katanya.
Menurut dia, kepemilikan NIB sangat bermanfaat bagi pelaku usaha seperti menjadi persyaratan penerima bantuan dari pemerintah, syarat bagi kredit usaha rakyat, diskon pemasangan listrik maupun manfaat lain.
"Tujuan kita memberikan kemudahan bagi para pedagang atau pelaku usaha kecil untuk meringankan beban mereka dalam mendapatkan legalitas. Pelayanan ini gratis, tidak dipungut biaya sepeser pun," katanya.
Baca juga: Pemkab Bekasi permudah layanan pembuatan NIB untuk pelaku usaha kecil
Baca juga: Pemkot Bekasi buka pendaftaran NIB pelaku UMKM
Baca juga: Pemkab Bekasi permudah layanan pembuatan NIB untuk pelaku usaha kecil
Baca juga: Pemkot Bekasi buka pendaftaran NIB pelaku UMKM
Program pendampingan pelaku usaha kecil dan pedagang pasar ini dilaksanakan mulai November-Desember 2024 setelah menuntaskan pelayanan serupa kepada para pelaku Usaha Mikro, Kecil dan Menengah (UMKM) bekerja sama dengan Dinas Koperasi dan UKM.
"Selain di jadwal-jadwal yang telah ditentukan itu, kita juga melakukan pelayanan langsung melalui program Botram setiap Sabtu," katanya.
Sarwoko mengaku antusias tinggi diperlihatkan para pedagang pada program pelayanan NIB ini. Mereka berminat membuat karena mulai menyadari besar manfaat kepemilikan NIB.
"Kami berharap dengan memiliki NIB, para pelaku usaha akan semakin maju dan bisa terus mengembangkan usaha. Pada dasarnya kita hanya mendampingi, layanan ini self service melalui telepon genggam dan kami tinggal mencetak sekaligus sosialisasi cara membuat," kata dia.