Jakarta (ANTARA) - Kementerian Agama (Kemenag) menargetkan besaran biaya perjalanan ibadah haji (Bipih) dapat ditetapkan pada Rabu, 13 April 2022.
"Kita akan tetapkan, mudah-mudahan dalam dua hari ke depan untuk keseluruhan BPIH, khususnya untuk Bipih yang akan dibayarkan oleh jamaah," kata Direktur Jendral Penyelenggara Haji dan Umrah Kemenag Hilman Latief usai rapat kerja dengan Komisi VIII DPR di Jakarta, Senin (11/4).
Sebagaimana dikutip dalam siaran pers kementerian di Jakarta, Selasa, ia mengatakan bahwa Kemenag bersama Badan Pengelola Keuangan Haji (BPKH) serta Komisi VIII DPR sedang menghitung kembali komponen Biaya Penyelenggaraan Ibadah Haji (BPIH).
Menurut dia, Kemenag masih membutuhkan data-data yang lebih pasti, termasuk data durasi jamaah tinggal di Arab Saudi, untuk menetapkan BPIH.
"Beda dengan dulu yang totalnya 42 hari. Nah sekarang berapa hari? Karena kemungkinan akan separuhnya, maka ada kemungkinan komponen biayanya menurun. Kita menunggu yang seperti itu. Mudah-mudahan infonya segera muncul," kata dia.
Ia mengemukakan, perhitungan ulang komponen BPIH perlu dilakukan karena ada perubahan besaran biaya pelayanan, termasuk ongkos layanan pesawat, konsumsi, dan akomodasi.
Kendati demikian, Hilman menegaskan bahwa pemerintah akan mengupayakan besaran biaya berhaji tidak memberatkan jamaah.
"Harapan kita sama, tidak memberatkan jamaah. Tapi kita juga melihat realitasnya semua naik, bagaimana mengkompromikan barang yang naik dengan upaya kita tidak memberatkan jamaah," katanya.
Ia menambahkan, Kemenag sudah menyiapkan skenario biaya perjalanan ibadah haji berdasarkan persentase warga yang bisa diberangkatkan ke Tanah Suci sebanyak 50 persen, 40 persen, atau 35 persen dari rata-rata kuota jamaah pada masa sebelumnya.
Baca juga: Kemenag usulkan biaya perjalanan ibadah haji jadi Rp42 juta
Baca juga: Persiapan haji tetap jalan terus seiring surat resmi dari Arab Saudi
Kemenag targetkan besaran biaya haji dapat ditetapkan pada Rabu besok
Selasa, 12 April 2022 13:45 WIB
Kita akan tetapkan, mudah-mudahan dalam dua hari ke depan untuk keseluruhan BPIH, khususnya untuk Bipih yang akan dibayarkan oleh jamaah