Polres Karawang mengungkap 11 kasus peredaran dan penyalahgunaan narkotika dan obat keras tertentu selama sebulan terakhir, yang di antaranya dilakukan dengan modus menyamar sebagai pedagang keliling menggunakan gerobak.
"Ada pelaku mengontrak di sebuah kontrakan dengan berpura-pura sebagai pedagang keliling, pakai gerobak. Ternyata di dalamnya memproduksi tembakau sintetis," kata Kasatnarkoba Polres Karawang, AKP Arief Zaenal Abidin, saat ekspos pengungkapan kasus di Mapolres Karawang, Rabu.
Pelaku berinisial HB telah memproduksi tembakau gorila atau tembakau sintetis selama sekitar tiga bulan di tempat kontrakannya.
Pelaku yang ditangkap pada pekan lalu itu pura-pura sebagai pedagang nasi keliling, menggunakan gerobak. Selama sebulan terakhir ini, jajaran kepolisian dari Satnarkoba Polres Karawang telah mengungkap jaringan narkotika, psikotropika dan obat keras tertentu sebanyak 11 kasus dengan 12 tersangka.
Dari tangan 12 tersangka, polisi menyita barang bukti di antaranya berupa narkotika jenis sabu-sabu dengan total 119,07 gram, tembakau sintetis atau tembakau gorila seberat 313,17 gram, serta narkotika jenis psikotropika sebanyak 24 butir pil alpazolam, keras tertentu jenis hexymer dan tramadol sebanyak 17.488 butir.
Tersangka yang mengedarkan sabu-sabu dikenai pasal 114 Ayat (1) jo 112 Ayat (1) Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika dengan ancaman hukuman pidana penjara seumur hidup atau pidana penjara minimal empat tahun.
Selanjutnya, pengedar psikotropika dijerat pasal 62 Undang-Undang Nomor 5 Tahun 1997 tentang Psikotropika dengan ancaman dipidana penjara paling lama lima tahun penjara dan denda paling banyak Rp100 juta. Sedangkan pengedar obat keras tertentu diancam pasal 435 Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2023 tentang Kesehatan dengan ancaman hukuman maksimal 12 tahun penjara.
(Antara TV Megapolitan/M Ali Khumaini/Mutia Mellani/Budi Setiawanto)