Sukabumi, Jabar (ANTARA) - Pemerintah Kota Sukabumi, Jawa Barat melonggarkan aturan aktivitas perniagaan setelah Pemerintah Provinsi Jabar menyatakan bahwa status COVID-19 Kota Sukabumi dari zona kuning menjadi zona biru.
"Dilonggarkannya aturan untuk aktivitas di pusat perbelanjaan dalam arti jam operasional toko atau pasar swalayan yang awalnya buka dari pukul 09.00 WIB dan wajib tutup 12.30 WIB, sekarang untuk waktu tutupnya menjadi pukul 16.00 WIB," kata Wali Kota Sukabumi Achmad Fahmi di Sukabumi, Selasa.
Menurut dia, walaupun pihaknya sudah melonggarkan berbagai aktivitas di pusat perbelanjaan, tapi masyarakat, pengelola dan pengusaha tetap wajib memberlakukan standar protokol pencegahan COVID-19 yakni wajib menggunakan masker, memeriksa suhu tubuh dan menjaga jarak fisik.
Baca juga: Abaikan PSBB, warga Kota Sukabumi nekat berdesakan dan padati pasar tradisional
Namun demikian, orang nomor satu di Kota Sukabumi ini tidak menyebutkan apakah pemberlakuan pembatasan sosial berskala besar (PSBB) dicabut atau diperpanjang. Selain itu, meskipun saat ini berada di zona biru, warga Kota Sukabumi diwajibkan memperkuat aturan jaga jarak fisik.
Lanjut dia, aktivitas ekonomi yang awalnya diperketat sekarang berangsur dilonggarkan, kemudian aktivitas transportasi bisa berjalan secara normal kemudian proses peribadatan bisa berjalan seperti biasa, tapi tetap harus tetap melaksanakan jaga jarak fisik yang maksimal.
Baca juga: Pemkot Sukabumi tutup jalan di pusat perbelanjaan kurangi keramaian saat PSBB
Diakuinya, momen menjelang perayaan Idul Fitri sudah menjadi kebiasaan warga berbelanja berbagai kebutuhan hari raya mulai dari membeli pakaian hingga kebutuhan pokok lainnya, sehingga dalam beberapa hari terakhir ini pusat-pusat perbelanjaan dan pasart tradisional disesaki oleh masyarakat.
"Angka kepadatan warga di lokasi perbelanjaan luar biasa tinggi, karena masyarakat sangat antusias menyambut hari kemenangan atau Idul Fitri. Tapi mereka juga harus tetap waspada agar tidak terpapar virus mematikan ini," tambahnya.
Di sisi lain, Fahmi mengatakan Jalan Ahmad Yani yang merupakan pusat keramaian dan perdagangan di Kota Sukabumi hingga saat ini masih ditutup untuk seluruh jenis kendaraan, tapi untuk jam operasinal pertokoan sudah mulai dilonggarkan.
Baca juga: Aktivitas ekonomi di Kota Sukabumi tetap berjalan selama PSBB
Belum diketahui sampai kapan jalan protokol yang menjadi pusat berkumpulnya warga ini akan dibuka agar kendaraan bisa melintas, langkah penutupan tersebut tujuannya untuk mengurai kepadatan warga.
Ia pun mengajak masyarakat agar bersama-sama melawan COVID-19 dengan melaksanakan standar protokol pencegahan agar Kota Sukabumi bisa segera pulih dari bencana kesehatan ini.
Masuk zona biru Pemkot Sukabumi longgarkan aturan aktivitas perniagaan
Selasa, 19 Mei 2020 21:30 WIB
Dilonggarkannya aturan untuk aktivitas di pusat perbelanjaan dalam arti jam operasional toko atau pasar swalayan yang awalnya buka dari pukul 09.00 WIB dan wajib tutup 12.30 WIB,...