Jakarta (ANTARA) - Anggota Komisi I Dewan Perwakilan Rakyat TB Hasanuddin mengatakan Panitia Kerja Rancangan Undang-Undang Tentara Nasional Indonesia (RUU TNI) menyepakati penambahan kementerian/lembaga yang bisa diduduki prajurit TNI aktif, dari sebelumnya 15 menjadi 16 kementerian/lembaga
Ia mengatakan terdapat penambahan satu badan dari rencana sebelumnya yang nantinya bisa diduduki prajurit TNI aktif, yakni Badan Nasional Pengelola Perbatasan (BNPP) dalam RUU TNI.
"Karena dalam peraturan presiden itu dan dalam pernyataannya, BNPP yang rawan dan berbatasan memang ada penempatan anggota TNI," ujar Hasanuddin saat ditemui di sela Rapat Panja RUU TNI di Jakarta, Sabtu.
Dalam Undang-Undang Nomor 34 Tahun 2004 tentang TNI, pada awalnya terdapat 10 kementerian/lembaga yang bisa diduduki prajurit TNI aktif.
Dengan demikian, apabila ada prajurit TNI aktif yang menduduki suatu jabatan di luar kementerian/lembaga tersebut, Hasanuddin menyampaikan bahwa prajurit TNI tersebut harus mengundurkan diri dari kedinasan.
Baca juga: RUU TNI, antara batasi koridor dan menjaga supremasi sipil
Baca juga: Anggota TNI duduki jabatan sipil harus mundur