Medan (ANTARA) - Bea Cukai Kantor Wilayah Sumatera Utara mengimbau masyarakat untuk segera berhenti membeli pakaian bekas impor ilegal karena berpotensi menyebarkan Coronavirus Disease 2019 (COVID-19).
Kepala Seksi Bimbingan Kepatuhan dan Humas Bea Cukai Kanwil Sumut Amri dalam keterangan tertulis di Medan, Minggu (29/3), mengatakan bahwa larangan impor barang bekas telah diatur dalam Peraturan Menteri Perdagangan Nomor 51/M-DAG/PER/7/2015.
Menurut dia, impor pakaian bekas tidak hanya dapat mengancam industri garmen dalam negeri, tetapi juga mengancam kesehatan masyarakat, terutama dalam situasi global yang sedang dilanda wabah COVID-19.
Meskipun dalam situasi seperti ini, Bea Cukai akan selalu meningkatkan upaya pengawasan untuk melindungi masyarakat Indonesia.
Baca juga: Bea Cukai Cikarang menghibahkan produk impor ilegal
Sebelumnya, Tim gabungan Bea Cukai Kanwil Sumatera Utara bekerja sama dengan Polairud Sumut mengamankan satu unit kapal kayu KM Aria berisi 425 pakaian bekas (ballpress) di perairan Sungai Bengali Kabupaten Batubara, Kamis (26/3).
Baca juga: Pemda harus laporkan penggunaan DBHCT
Kapal kayu tersebut juga diperiksa oleh tim Anjing Pelacak Narkotika Bea Cukai Unit K-9.Dari hasil pemeriksaan Unit K-9 tidak ditemukan adanya narkotika di dalam kapal tersebut.
Pada Sabtu (28/3) petugas melakukan pembongkaran muatan kapal tersebut yang berisi ratusan ball pakaian bekas.Penyelundupan pakaian bekas tersebut berpotensi merugikan negara sebesar Rp850 juta.
Pakaian bekas impor ilegal berpotensi menyebarkan corona
Senin, 30 Maret 2020 6:46 WIB
larangan impor barang bekas telah diatur dalam Peraturan Menteri Perdagangan Nomor 51/M-DAG/PER/7/2015.