Jakarta (ANTARA) - Pengesahan UU TNI menyisakan kekhawatiran kembalinya Dwifungsi TNI di tengah masyarakat.
Istilah Dwifungsi TNI merujuk pada Dwi Fungsi ABRI yang terjadi pada masa Orde Baru. Pada saat itu, jabatan-jabatan politik di eksekutif maupun legislatif diperbolehkan untuk diisi tentara, dari mulai kepala desa, camat, bupati/wali kota, gubernur, menteri, hingga anggota DPR. Bahkan, ada Fraksi ABRI di DPR.
Apakah mungkin Dwifungsi TNI itu kembali di masa reformasi, terutama setelah disahkannya UU TNI?
Dalam pandangan penulis, hal itu kemungkinannya kecil akan terjadi. Pengisian jabatan-jabatan sipil oleh prajurit TNI aktif sebagaimana yang dirumuskan dalam pasal 7 (2), huruf b dan pasal 47, tidak lain adalah bentuk operasi militer selain perang (OMSP).
Dalam dunia militer, OMSP dikenal di era 1990-an. Amerika Serikat menyebutnya dengan military operation other than war (MOOTW), sementara Inggris menyebutnya dengan Peace Support Operations (PSO). Dalam Joint Doctrine for Military Operations Other Than War (US Military: 1995) disebutkan bahwa MOOTW berfokus pada pencegahan perang, menyelesaikan konflik, mempromosikan perdamaian, dan mendukung otoritas sipil dalam menanggapi krisis domestik.
OMSP muncul dari kesadaran bahwa militer bukan hanya sebagai alat perang, tetapi juga sebagai instrumen politik yang dapat digunakan untuk membentuk lingkungan internasional yang menguntungkan sebuah negara ataupun memperkuat pertahanan domestik. Meskipun militer secara historis berfokus pada peperangan, profesi militer modern semakin mengubah fokusnya ke serangkaian operasi militer yang kompleks, selain perang.
AS adalah negara pertama yang mengembangkan kerangka doktrinal OMSP, lalu diikuti oleh militer di seluruh dunia dengan mengembangkan pedoman mereka sendiri. Pada 2006, AS menghilangkan dikotomi formal antara operasi militer perang dan non-perang. Doktrin operasi gabungan AS kontemporer menggambarkan operasi militer pada kontinum konflik yang membentang dari masa damai hingga perang (James Siebens dan Ryan Lucas: 2022).
China mengembangkan OMSP pada misi non-tradisional dengan menempatkan Tentara Pembebasan Rakyat (PLA) sebagai alat kenegaraan yang semakin banyak digunakan. China telah mengerahkan pasukan di lebih dari selusin negara dalam misi penjaga perdamaian PBB. PLA membentuk pasukan khusus untuk operasi militer selain perang, di antaranya pasukan bantuan banjir dan bencana, pasukan penyelamatan darurat pascagempa bumi, pasukan penyelamatan darurat untuk bencana nuklir, kimia, dan biologi, pasukan bantuan darurat untuk fasilitas transportasi, dan pasukan penjaga perdamaian internasional.
Penerapan OMSP di Indonesia, dapat dipastikan merujuk pada perkembangan ini. Setiap negara mengembangkan konsep dan kebutuhannya berbasis pada kepentingan nasional masing-masing.
Dalam UU TNI terbaru, OMSP dirumuskan lebih luas. Selain fokus pada pencegahan peperangan (separatisme, pemberontakan, terorisme, pengamanan presiden, pengamanan perbatasan di pulau terluar) dan penyelesaian konflik, OMSP juga berfokus pada tugas pembantuan bersama pemerintah dan pemerintah daerah (sesuai kebutuhan dan permintaan lembaga terkait).
Oleh karena itu, sejak Reformasi, pengaturan OMSP ini didefinisikan batasannya dalam UU TNI agar “dwifungsi” sebagaimana yang dikhawatirkan tidak terjadi. Pos-pos kementerian yang diisi jabatannya oleh prajurit TNI adalah pos-pos kementerian yang berkaitan langsung dengan pertahanan negara atau penegakan hukum untuk prajurit TNI itu sendiri. Pengisian ini tidak lain bertujuan untuk meningkatkan efektivitas operasi dan pengawasan militer.
*) Ngasiman Djoyonegoro adalah analis intelijen, pertahanan dan keamanan
Baca juga: TNI bagi pembangunan nasional
