Bandung (ANTARA) - Pemerintah Provinsi Jawa Barat resmi merevisi keputusan Upah Minimum Sektoral Kabupaten/Kota (UMSK) 2026 dengan memperluas cakupan menjadi 122 sektor di 17 daerah.
Keputusan tersebut tertuang dalam Keputusan Gubernur (Kepgub) Jawa Barat Nomor 561.7/Kep.876-Kesra/2025 tentang UMSK Tahun 2026.
Dalam regulasi terbaru yang diterima di Bandung, Minggu, Gubernur Jawa Barat Dedi Mulyadi memastikan adanya penambahan lima wilayah baru yang kini memiliki payung hukum upah sektoral, yakni Kabupaten Purwakarta, Sukabumi, Sumedang, Majalengka dan Cianjur.
Selain ekspansi wilayah, revisi ini mencatat lonjakan signifikan pada jumlah sektor usaha yang dilindungi.
Dari keputusan awal yang hanya mengatur 51 sektor, Pemprov Jabar menyetujui penambahan 71 sektor baru sehingga total menjadi 122 sektor.
"Sesuai dengan diktum keputusan tersebut, besaran UMSK tidak boleh lebih rendah dari Upah Minimum Kabupaten/Kota (UMK) tahun 2026 dan mulai berlaku efektif pada 1 Januari 2026," ujar Dedi.
Dedi menegaskan bahwa keputusan final ini diambil setelah menimbang usulan dari kabupaten/kota, di mana perusahaan diinstruksikan untuk segera menunaikan hak upah buruh sesuai ketetapan yang berlaku per awal Januari.
Baca juga: Dedi Mulyadi instruksikan ganti tanaman bagi lahan sawit secara bertahap guna cegah krisis air
Meskipun sudah menambah lima daerah dan 71 sektor agar masuk UMSK 2026, Kepgub tersebut tidak memasukkan Kabupaten Garut dan Kota Bogor seperti tuntutan yang dilayangkan serikat buruh.
Adapun Sekretaris Daerah (Sekda) Jawa Barat Herman Suryatman menjelaskan bahwa revisi masif dari 51 menjadi 122 sektor ini merupakan bukti responsivitas pemerintah terhadap aspirasi serikat pekerja.
Kendati demikian, Herman mengakui tidak semua tuntutan dapat dipenuhi, khususnya terkait desakan memasukkan Kabupaten Garut dan Kota Bogor dalam skema UMSK 2026.
"Pak Gubernur kemarin terkait dengan dinamika rekan-rekan buruh ya upah minimum sektoral ya awalnya 51 sektor kan ya akhirnya kita naikkan juga, kita revisi, tetapi tidak semuanya yang diharapkan buruh kita kita penuhi," kata Herman.
Herman menekankan bahwa kebijakan untuk tidak mengakomodir seluruh tuntutan buruh, bukan tanpa alasan.
Pemprov Jabar, menurutnya, harus mengambil posisi bijak untuk menyeimbangkan kesejahteraan pekerja dengan keberlangsungan operasional perusahaan agar tidak terjadi guncangan ekonomi yang berujung pada pengurangan tenaga kerja.
"Karena jangan lupa kita perlu perhatikan karyawan-karyawan yang punya potensi di PHK. Kalau tidak bijak, nanti dunia usahanya lesu, kan kasihan juga. Jadi harus membangun keseimbangan," tutur Herman.
Baca juga: Gubernur Jabar harap pengembangan padi unggul tingkatkan produktivitas Jabar
Adapun 122 sektor dengan kode Klasifikasi Baku Lapangan Usaha Indonesia (KBLI) untuk 17 daerah dengan nominal upahnya terdiri dari:
1. UMSK Kota Bekasi (Rp6.028.033)
- Industri Barang Dari Logam Siap Pasang Untuk Konstruksi Lainnya (25119),
- Industri Kabel Listrik dan Elektronik lainnya (27320),
- Industri Mesin Penambangan, Penggalian, dan Konstruksi (28240),
- Industri Kendaraan Bermotor Roda Empat atau Lebih (29101),
- Industri Konstruksi Berat Siap Pasang dari Baja untuk Bangunan (25113),
- Industri Barang Logam Lainnya Ytdl (yang tidak termasuk dalam lainnya) (25999),
- Industri Pengubah Tegangan (Transformator), Pengubah Arus (Rectifier), dan Pengontrol Tegangan (Voltage Stabilizer) (27113),
- Industri Karoseri Kendaraan Bermotor Roda Empat atau Lebih dan Industri Trailer dan Semi Trailer (29200),
- Industri Suku Cadang dan Aksesori Kendaraan Bermotor Roda Empat atau Lebih (29300),
- Industri Makaroni, Mie, dan Produk Sejenisnya (10740),
- Industri Makanan Dari Cokelat dan kembang Gula (10732).
2. UMSK Kota Cimahi (Rp4.110.892)
- Industri Komponen dan Perlengkapan Sepeda Motor Roda Dua dan Tiga (30912),
- Industri Bahan Farmasi untuk Manusia (21011),
- Industri Produk Farmasi untuk Manusia (21012).
3. UMSK Kota Bandung (Rp4.760.048)
- Industri Produk Logam Struktural Lainnya (25119),
- Industri Senjata dan Amunisi (25200),
- Industri Barang dari Kawat (25951),
- Industri Paku, Mur, dan Baut Logam (25952),
- Industri Brankas, Filling Kantor, dan Sejenisnya (25991),
- Industri Produk Logam Lainnya Ytdl (25999),
- Pembangkitan Tenaga Listrik dari Sumber Energi Tidak Terbarukan yang Menghasilkan Emisi (35111),
- Pembangkitan Tenaga Listrik dari Sumber Energi Tidak Terbarukan yang Tidak Menghasilkan Emisi (35112),
- Distribusi Gas Alam dan Buatan (35202),
- Industri Bahan Farmasi untuk Manusia (21011),
- Industri Produk Farmasi untuk Manusia (21012).
4. UMSK Kabupaten Cirebon (Rp2.882.366)
- Industri Semen dan Produk Turunannya (08999),
- Industri Logam, Mesin, dan Otomotif (24102),
- Pengelolaan Limbah Berbahaya (38220),
- Distribusi Tenaga Listrik (35113),
- Industri kabel listrik dan elektronik lainnya (27320),
- Industri Suku Cadang dan Aksesori Kendaraan Bermotor Roda Empat atau Lebih (29300),
- Industri Komponen dan Perlengkapan Sepeda Motor Roda Dua dan Tiga (30912).
5. UMSK Kabupaten Bandung Barat (Rp3.986.558)
- Industri Pengolahan Susu Segar dan Krim (10510),
- Industri Korek Api (20295),
- Industri Komponen dan Perlengkapan Sepeda Motor Roda Dua dan Tiga (30912),
- Penggalian Batu Kapur/Gamping (08102),
- Pertambangan dan Penggalian Lainnya ytdl (08999),
- Penggalian Batu Hias dan Batu Bangunan (08101),
- Industri Makaroni, Mie, dan Produk Sejenisnya (10740),
- Industri Produk Farmasi Untuk Manusia (21012).
6. UMSK Kota Depok (Rp5.551.084)
- Lighter (Korek Api Gas, PMA) (20295),
- Industri Produk Farmasi untuk Manusia (21012).
7. UMSK Kota Tasikmalaya (Rp3.185.622)
- Penyimpanan Minyak dan Gas Bumi (52104).
8. UMSK Kabupaten Bekasi (Rp5.941.759)
- Pertambangan Minyak Bumi (06100),
- Industri Pengolahan Susu Segar dan Krim (10510),
- Industri Minuman Beralkohol Hasil Fermentasi Malt (11031),
- Industri Besi dan Baja Dasar (Iron And Steel Making) (24101),
- Industri Penggilingan Baja (Steel Rolling) (24102),
- Industri Penggilingan Logam Bukan Besi (24203),
- Industri Pengecoran Logam Bukan Besi dan Baja (24320),
- Industri Paku Mur dan Baut (25952),
- Industri Brankas Filling Kantor dan Sejenisnya (25991),
- Industri Barang Logam Lainnya Ytdl (25999),
- Industri Mesin Penambangan Penggalian dan Konstruksi (28240),
- Industri Kendaraan Bermotor Roda Empat atau Lebih (29101),
- Industri Karoseri Kendaraan Bermotor Roda Empat atau Lebih dan Industri Trailer dan Semi Trailer (29200),
- Industri Suku Cadang dan Aksesori Kendaraan Bermotor Roda Empat atau Lebih (29300),
- Industri Sepeda Motor Roda Dua dan Tiga (30911),
- Industri Komponen dan Perlengkapan Sepeda Motor Roda Dua dan Tiga (30912),
- Transmisi Tenaga Listrik (35112),
- Konstruksi Gedung Industri (41013),
- Industri Pembuatan Minyak Pelumas (19212),
- Produk Roti dan Kue (10710),
- Industri Kecap (10771),
- Industri Produk Farmasi Untuk Manusia (21012).
9. UMSK Kabupaten Karawang (Rp5.910.371)
- Industri Kendaraan Bermotor Roda Empat atau Lebih (29100),
- Industri Sepeda Motor Roda Dua dan Tiga (30911),
- Industri Suku Cadang dan Aksesori Kendaraan Bermotor Roda Empat atau Lebih (29300),
- Industri komponen dan Perlengkapan Sepeda Motor Roda Dua dan Tiga (30912),
- Industri Motor Listrik (27111),
- Industri Komponen dan Suku Cadang Mesin dan Turbin (28113),
- Industri Mesin Penambangan, Penggalian, dan Konstruksi (28240),
- Industri Pengecoran Besi dan Baja (24310),
- Pembangkitan Tenaga Listrik (35111),
- Distribusi Tenaga Listrik (35103),
- Pengadaan Gas Alam dan Buatan (35201),
- Distribusi Gas Alam dan Buatan (35202),
- Konstruksi gedung industri (41013),
- Konstruksi Gedung Lainnya (41019),
- Pemasangan Bangunan konstruksi Pabrikasi untuk Konstruksi Jaringan Saluran Irigasi, Komunikasi, dan Limbah (42220),
- Industri Penggilingan Baja (Steel Rolling) (24102),
- Industri Pengolahan Susu Segar dan Krim (10510),
- Industri Penggilingan Logam Bukan Besi (24203),
- Industri Pengecoran Logam Bukan Besi dan Baja (24320),
- Industri Makaroni, Mie, dan Produk Sejenisnya (10740),
- Industri Barang Logam Lainnya ytdl (25999),
- Industri barang dari Kawat (25951),
- Produk Roti dan Kue (10710),
- Industri Makanan dari Coklat dan Kembang Gula (10732).
10. UMSK Kabupaten Subang (Rp3.739.042)
- Industri Suku Cadang dan Aksesori Kendaraan Bermotor Roda Empat Atau Lebih (29300),
- Industri Air Kemasan (11051),
- Industri Makaroni, Mie, dan Produk Sejenisnya (10740),
- Industri Kecap (10771).
11. UMSK Kabupaten Indramayu (Rp3.729.638)
- Pertambangan Minyak Bumi (06100)
- Pertambangan Gas Alam (06201).
12. UMSK Kabupaten Bogor (Rp5.187.305)
- Industri Suku Cadang dan Aksesori Kendaraan Bermotor Roda Empat atau Lebih (29300),
- Industri Komponen Dan Perlengkapan Sepeda Motor Roda Dua dan Tiga (30912),
- Industri Konstruksi Berat Siap Pasang dari Baja untuk Bangunan (25113),
- Pertambangan Emas Dan Perak (07301),
- Industri Sepeda Motor Roda Empat atau Lebih (29100),
- Industri Sepeda Motor Roda Dua dan Tiga (30911),
- Industri Penggilingan Baja (Steel Rolling) (24102),
- Industri Mesin Penambangan, Penggalian, dan Konstruksi (28240),
- Industri Barang dari Kawat (25951),
- Industri Bahan Farmasi untuk Manusia (21011),
- Industri Produk Farmasi untuk Manusia (21012).
13. UMSK Kabupaten Purwakarta terdapat lima nominal upah berdasarkan enam sektor
- Industri Serat Stapel Buatan (Polyester) (20302) Rp5.062.344
- Industri Suku Cadang dan Aksesori Kendaraan Bermotor Roda Empat atau Lebih (29100) Rp5.571.376
- Industri Kendaraan Bermotor Roda Empat atau Lebih (29300) Rp5.957.247
- Industri Serat Stapel Buatan (Rayon Viscose) (20302) Rp5.193.876
- Industri Jasa Pengurusan Transportasi (JPT) (52291) Rp5.109.525
- Industri Barang dari Logam Siap Pasang untuk Konstruksi Lainnya (25119) Rp5.109.525.
14. UMSK Kabupaten Sukabumi (Rp3.850.489)
- Industri Pengolahan Susu Segar dan Krim (10510),
- Industri Air Minum Dalam Kemasan (11051),
- Industri Produk Farmasi Untuk Manusia (21012).
15. UMSK Kabupaten Sumedang (Rp3.951.367)
- Industri Kabel Listrik dan Elektronik Lainnya (27320),
- Industri Barang Logam Lainnya ytdl (25999),
- Industri Barang Dari Logam Siap Pasang untuk Konstruksi Lainnya (25119).
16. UMSK Kabupaten Majalengka (Rp2.596.902)
- Industri Sigaret Kretek Tangan (12011),
- Industri Makanan Dari Cokelat dan kembang Gula (10732),
- Industri Produk Roti dan Kue (10710).
17. UMSK Kabupaten Cianjur (Rp3.317.787)
- Industri Air Minum Dalam Kemasan (11051).
