Kelangkaan BBM dan LPG 3 KG Jangan Dipandang Remeh
Senin, 16 Desember 2019 19:20 WIB
Permasalahan ini perlu menjadi bahan evaluasi oleh Pertamina dengan kementerian khususnya terkait penetapan kuota BBM di suatu daerah dengan tidak membebani APBN.
Jakarta (ANTARA) - Kelangkaan LPG 3 Kg dan BBM yang terjadi di beberapa daerah menunjukkan ketidakberesan dalam tata kelola termasuk regulasinya yang diindikasikan dengan masih lemahnya mekanisme pengawasan yang diterapkan PT. Pertamina dan instansi terkait dalam proses pendistribusian LPG 3 kg, distribusi yang tidak tepat sasaran dan adanya permainan distributor, himbauan pemerintah dan kepala daerah agar aparatur pemerintah, TNI/Polri dan pelaku usaha menengah atas untuk tidak menggunakan LPG 3 KG, masih terkesan diabaikan, tingginya harga LPG 3 Kg subsidi seperti di Kabupaten Katingan kemungkinan dipicu praktek nakal agen dan pengecer yang menjual diatas harga HET, termasuk penjualan LPG tersebut ke wilayah lain, adanya disparitas harga antara LPG bersubsidi dengan non-bersubdisi, meskipun kuota volume LPG 3 Kg sejak diberlakukannya konversi minyak tanah ke BBG di tahun 2007 terus mengalami peningkatan hingga saat ini. Disamping itu, kelangkaan juga karena pembatasan kuota BBM dan pengurangan kuota BBM bersubsidi yang ditetapkan oleh Pertamina ditengarai sebagai penyebab kelangkaan, disamping permasalahan rantai distribusi yang terlampau panjang untuk menjangkau daerah-daerah terpencil.
Permasalahan semakin rumit setelah ditemukan adanya lokasi penyulingan BBM ilegal di Samarinda dan kemungkinan di daerah lainnya yang perlu segera dituntaskan sesuai mekanisme hukum yang berlaku terhadap para pelakunya karena tindakan tersebut selain merusak lingkungan juga merugikan perusahaan pertambangan, menurunkan pendapatan daerah dan negara.
Permasalahan tersebut harus dijadikan sebagai bahan evaluasi bagi stakeholder terkait agar tidak berulang, sehingga pendistribusian LPG 3 kg bersubsidi tepat sasaran dan ketersediaan stoknya dapat memenuhi kebutuhan masyarakat miskin. Pertamina dan instansi terkait melakukan control terkait pendistribusian LPG dan tindakan hukum terhadap distributor maupun pengecer yang menyalahgunakan LPG bersubsidi.
Pembatasan pemberian subsidi pemerintah melalui BBM dan LPG 3 Kg, perlu didasari oleh pendataan daya konsumsi masyarakat terhadap sumber energi tersebut terutama bagi masyarakat kurang mampu. Selain itu, juga diperlukan upaya sosialisasi di tengah masyarakat sehingga proses distribusi tepat sasaran diterima oleh masyarakat kurang mampu. Dalam hal ini, diperlukan peran serta dan kerjasama antara Pertamina dan Pemerintah Daerah selaku regulator dan pengawas terhadap proses distribusi tersebut.
Masalah kelangkaan dan keterbatasan stok BBM di beberapa daerah perlu dicarikan solusi oleh Pertamina dan pihak terkait, karena selain akan mengganggu proses pembangunan infrastruktur daerah, khususnya terkait suplai listrik PLN kepada masyarakat juga akan memberatkan masyarakat untuk memperoleh BBM. Selain mengintensifkan pengawasan yang ketat terhadap pendistribusian BBM dan menindak praktek kecurangan oknum-oknum yang menimbun maupun membeli BBM yang melanggar aturan serta operator SPBU yang mencari keuntungan finansial.
Kelangkan BBM dapat meluas ke beberapa wilayah lainnya. Kelangkaan yang terjadi sudah tentu akan berdampak pada peningkatan HET penjualan BBM di suatu daerah dan terjadinya antrian pengisian di beberapa SPBU.
Permasalahan ini perlu menjadi bahan evaluasi oleh Pertamina dengan kementerian khususnya terkait penetapan kuota BBM di suatu daerah dengan tidak membebani APBN, khususnya kuota BBM bersubsidi yang disesuaikan dengan tingginya permintaan masyarakat dalam kebutuhan BBM tersebut.
(44/*).
*) Pemerhati masalah ekonomi.
Permasalahan semakin rumit setelah ditemukan adanya lokasi penyulingan BBM ilegal di Samarinda dan kemungkinan di daerah lainnya yang perlu segera dituntaskan sesuai mekanisme hukum yang berlaku terhadap para pelakunya karena tindakan tersebut selain merusak lingkungan juga merugikan perusahaan pertambangan, menurunkan pendapatan daerah dan negara.
Permasalahan tersebut harus dijadikan sebagai bahan evaluasi bagi stakeholder terkait agar tidak berulang, sehingga pendistribusian LPG 3 kg bersubsidi tepat sasaran dan ketersediaan stoknya dapat memenuhi kebutuhan masyarakat miskin. Pertamina dan instansi terkait melakukan control terkait pendistribusian LPG dan tindakan hukum terhadap distributor maupun pengecer yang menyalahgunakan LPG bersubsidi.
Pembatasan pemberian subsidi pemerintah melalui BBM dan LPG 3 Kg, perlu didasari oleh pendataan daya konsumsi masyarakat terhadap sumber energi tersebut terutama bagi masyarakat kurang mampu. Selain itu, juga diperlukan upaya sosialisasi di tengah masyarakat sehingga proses distribusi tepat sasaran diterima oleh masyarakat kurang mampu. Dalam hal ini, diperlukan peran serta dan kerjasama antara Pertamina dan Pemerintah Daerah selaku regulator dan pengawas terhadap proses distribusi tersebut.
Masalah kelangkaan dan keterbatasan stok BBM di beberapa daerah perlu dicarikan solusi oleh Pertamina dan pihak terkait, karena selain akan mengganggu proses pembangunan infrastruktur daerah, khususnya terkait suplai listrik PLN kepada masyarakat juga akan memberatkan masyarakat untuk memperoleh BBM. Selain mengintensifkan pengawasan yang ketat terhadap pendistribusian BBM dan menindak praktek kecurangan oknum-oknum yang menimbun maupun membeli BBM yang melanggar aturan serta operator SPBU yang mencari keuntungan finansial.
Kelangkan BBM dapat meluas ke beberapa wilayah lainnya. Kelangkaan yang terjadi sudah tentu akan berdampak pada peningkatan HET penjualan BBM di suatu daerah dan terjadinya antrian pengisian di beberapa SPBU.
Permasalahan ini perlu menjadi bahan evaluasi oleh Pertamina dengan kementerian khususnya terkait penetapan kuota BBM di suatu daerah dengan tidak membebani APBN, khususnya kuota BBM bersubsidi yang disesuaikan dengan tingginya permintaan masyarakat dalam kebutuhan BBM tersebut.
(44/*).
*) Pemerhati masalah ekonomi.