Jakarta (ANTARA) - Ombudsman menekankan pentingnya kepastian hukum, perlindungan hak-hak masyarakat, serta transparansi dalam implementasi kebijakan pengadaan bahan bakar minyak (BBM) untuk mencegah terjadinya maladministrasi.
Dalam pertemuan dengan PT Pertamina Patra Niaga di Jakarta (11/3), Anggota Ombudsman Yeka Hendra Fatika menegaskan bahwa pihaknya berkomitmen untuk memastikan setiap kebijakan yang diterapkan oleh badan usaha, khususnya yang menyangkut kebutuhan dasar masyarakat, harus berlandaskan prinsip transparansi, akuntabilitas, dan kepastian hukum.
"Hal ini penting guna menghindari adanya potensi mala-administrasi yang dapat merugikan masyarakat," ujar Yeka, seperti dikonfirmasi di Jakarta, Rabu.
Ombudsman juga menyoroti perlunya penguatan tata kelola dalam proses pengadaan dan distribusi BBM guna memastikan kelancaran suplai dan ketersediaan BBM bagi masyarakat.
Yeka menekankan bahwa keterbukaan informasi dan pengawasan publik sangat diperlukan dalam setiap tahapan kebijakan yang berkaitan dengan kepentingan masyarakat luas.
Sejalan dengan isu yang sedang menjadi perhatian publik, Ombudsman secara tegas menekankan bahwa Pertamina Patra Niaga harus lebih berhati-hati dalam menerbitkan kebijakan karena hal tersebut sangat berpengaruh pada kepercayaan publik terhadap Pertamina.
"Proses pengadaan BBM juga menjadi aspek yang sangat penting untuk disoroti dan dibenahi guna mencegah terjadinya permasalahan serupa di masa mendatang," ucapnya.
Baca juga: Ombudsman soroti ketidakseimbangan distribusi elpiji melon