Jakarta (ANTARA) - Ombudsman RI (ORI) menghadirkan opini pengawasan pelayanan publik bebas malaadministrasi yang berasal dari penilaian malaadministrasi penyelenggaraan pelayanan publik, sebagai bentuk penguatan pengawasan pelayanan publik.
Ketua Ombudsman RI Mokhammad Najih mengatakan mulai tahun 2025, penilaian kepatuhan penyelenggaraan pelayanan publik yang telah dilaksanakan sejak 2013 resmi bertransformasi menjadi penilaian malaadministrasi penyelenggaraan pelayanan publik.
"Hasil penilaian ini dituangkan dalam bentuk Opini Ombudsman RI yang diberikan kepada kementerian, lembaga, dan pemerintah daerah," kata Najih, seperti dikonfirmasi di Jakarta, Kamis.
Najih menjelaskan transformasi tersebut sebagaimana diatur dalam Peraturan Ombudsman Nomor 61 Tahun 2025 tentang Penilaian Malaadministrasi Penyelenggaraan Pelayanan Publik.
Melalui Opini Ombudsman RI, dia berharap tersedia alat ukur yang lebih komprehensif bagi penyelenggara layanan untuk meningkatkan kualitas pelayanan publik yang tidak hanya patuh standar, tetapi juga bebas dari malaadministrasi.
Ia menjelaskan selama ini pelayanan publik hanya dinilai dari pemenuhan 14 komponen standar pelayanan, namun pelayanan yang tampak baik secara administratif belum tentu bebas dari malaadministrasi.
Oleh karena itu, sambung dia, Opini Ombudsman RI bergeser penilaiannya pada tata kelola penyelenggaraan pelayanan, seperti kompetensi pelaksana, perencanaan pelayanan yang berprinsip pada transparansi dan akuntabilitas, tata kelola pengaduan yang baik, menekankan pada persepsi masyarakat terhadap malaadministrasi, dan kepercayaan masyarakat terhadap setiap penyelenggara layanan.
Selain itu, terdapat pula kepatuhan penyelenggara terhadap produk pengawasan Ombudsman RI, seperti tindakan korektif, saran perbaikan, saran penyempurnaan, dan rekomendasi.
"Kepatuhan hukum atas produk pengawasan Ombudsman RI menjadi bukti nyata kepedulian penyelenggara layanan terhadap kualitas pelayanan publik yang baik, bermartabat, dan berdampak langsung bagi kehidupan masyarakat," tuturnya.
