Jakarta (ANTARA) - Anggota Ombudsman Republik Indonesia Johanes Widijantoro menekankan aparat wajib profesional dalam menghadapi aksi massa, dan negara harua hadir melindungi rakyat, bukan malah mencederai.
Menurut Ombudsman, profesionalisme sangat penting dalam pengamanan aksi oleh aparat dalam aksi penyampaian pendapat di muka umum oleh masyarakat dalam bentuk aksi unjuk rasa.
“Kami menekankan pentingnya profesionalisme dan akuntabilitas dalam setiap bentuk pengamanan aksi massa. Negara harus hadir untuk melindungi hak warga, bukan justru mencederainya. Ombudsman akan memastikan proses penanganan kasus ini berjalan transparan dan sesuai dengan prinsip keadilan,” kata Johanes dalam keterangannya di Jakarta, Jumat.
Johanes mengatakan Ombudsman telah melakukan pemantauan terhadap proses pengamanan aksi massa di Gedung DPR RI sejak 28 Agustus 2025.
Pemantauan ini merupakan bagian dari fungsi pengawasan Ombudsman dalam memastikan penyelenggaraan pelayanan publik, termasuk dalam konteks pengamanan demonstrasi, penegakan hukum, dan perlindungan hak-hak warga negara.
Ombudsman menyampaikan keprihatinan mendalam atas insiden yang terjadi dalam proses pengamanan aksi, yang berujung dengan meninggalnya seorang pengemudi ojek daring akibat terlindas kendaraan taktis Barracuda miik Brimob Polda Metro Jaya.
