Jakarta (ANTARA) - Ketua Ombudsman Republik Indonesia Mokhammad Najih mengatakan pihaknya telah menerima dan masih mempelajari laporan dari tim kuasa hukum Thomas Trikasih Lembong alias Tom Lembong yang melaporkan tim audit Badan Pengawasan Keuangan dan Pembangunan (BPKP).
"(Laporan) sudah masuk, tapi kami belum melakukan koordinasi untuk mendalami. Mereka juga memerlukan waktu dan kita juga sedang menyiapkan tim untuk menerima koordinasi agar informasi ataupun laporan yang disampaikan itu lebih jelas, lebih gamblang," kata Najih di Kantor Ombudsman RI, Jakarta, Kamis.
Najih mengatakan pihaknya sedang mempersiapkan tim untuk menangani laporan tersebut dan Ombudsman juga sedang menyesuaikan jadwal audiensi dengan tim kuasa hukum Tom Lembong untuk untuk mendengar langsung detail pelaporannnya.
"Jadi akan kami telaah dulu apa yang dilaporkan ke Ombudsman itu, aspek pelayanan publiknya yang di mana? Itu yang sedang kami pelajari dan kami juga sedang menunggu bahan-bahan yang diberikan oleh tim beliau," ujarnya.
Ia juga mengatakan hal yang menjadi kewenangan Ombudsman dalam laporan tersebut adalah soal aspek pelayanan publiknya.
"Karena yang menjadi kewenangan Ombudsman itu kan penyelenggaraan pelayanan publik," kata Najih.
Najih mengatakan apabila memang ditemukan dugaan maladministrasi maka Ombudsman akan memanggil pihak terkait untuk dikonfirmasi apakah tindakan yang diambil terlapor memang sudah sesuai dengan prosedur di instansi terkait dalam konteks pelayanan publiknya.
"Kami akan telaah dari aspek yang berkaitan dengan penyelenggaraan pelayanan publik bagi pihak yang diadukan, baik itu BPKP ataupun pihak-pihak lainnya," tuturnya.
Meski demikian Ia mengatakan saat ini Ombudsman RI belum ada rencana pemanggilan terhadap para pihak terkait pengaduan tersebut karena laporannya masih dipelajari.
