Cikarang, Bekasi (ANTARA) - Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil Kabupaten Bekasi, Jawa Barat mencatat sebanyak 59 ribu warga Kabupaten Bekasi belum memiliki Kartu Tanda Penduduk Elektronik (e-KTP) akibat keterbatasan blanko dari Kementerian Dalam Negeri.
Kabid Pelayanan Pendaftaran Penduduk pada Disdukcapil Kabupaten Bekasi, Giri Waluyo di Cikarang, Selasa mengatakan 59 ribu warga yang belum memiliki KTP Elektronik itu telah melakukan perekaman data dan biometri atau statusnya Print Ready Record (PRR).
"Belum memiliki e-KTP karena keterbatasan blanko, sudah melakukan perekaman, sudah PRR statusnya," kata Giri.
Baca juga: 90 persen pengembang perumahan Bekasi tak serahkan fasos-fasum
Menurut dia dari total 59 ribu warganya yang belum memiliki e-KTP, 33.500 di antaranya merupakan penduduk Kecamatan Tambun Selatan.
"Dari 23 kecamatan yang ada, Tambun Selatan yang paling banyak warganya belum memiliki e-KTP sedangkan yang paling sedikit adalah penduduk Kecamatan Muaragembong," katanya.
Giri menjelaskan saat ini alokasi blanko e-KTP hanya 20 sampai 30 keping yang didistribusikan setiap dua pekan sekali ke masing-masing kecamatan.
Meski terkendala ketersediaan blanko, penduduk Kabupaten Bekasi yang wajib KTP diimbau tetap melakukan perekaman di masing-masing kecamatan tempat tinggalnya. Sebagai identitas sementara, pemerintah menerbitkan surat keterangan sebagai administrasi kependudukan.
Baca juga: 756 ASN Pemkab Bekasi terima SK kenaikan pangkat
"Ini sangat penting dalam kepengurusan administrasi kependudukan, khususnya bagi warga pendatang," kata Giri.
Seorang warga Tambun Selatan, Juniarto mengatakan sudah dua tahun terakhir ini hanya memegang surat keterangan (Suket) karena belum ada blanko di kecamatan. Oleh karena itu, setiap enam bulan sekali harus memperbarui.
"Setiap nanya ke kecamatan alasannya tidak ada blanko," kata dia.
Baca juga: Distribusi air bersih Bekasi tetap berjalan selama dibutuhkan