Karawang (ANTARA) - Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Karawang, Jawa Barat, menggandeng Pengadilan Negeri setempat untuk peningkatan pelayanan publik di bidang administrasi kependudukan (adminduk) dan layanan hukum.
"Sinergi antar-lembaga pemerintah pada era digital merupakan kebutuhan yang tidak dapat dihindari," kata Bupati Aep Syaepuloh usai penandatanganan nota kesepakatan (MoU) bersama Pengadilan Negeri Karawang di Karawang, Rabu.
Hal tersebut perlu dilakukan, kata dia, karena pelayanan publik tidak bisa lagi berjalan sendiri-sendiri tanpa kolaborasi dan integrasi sistem.
"Kerja sama ini bukti bahwa pemerintah daerah dan lembaga peradilan harus saling menguatkan dan melengkapi dalam memberikan pelayanan terbaik bagi masyarakat," katanya.
Baca juga: Bupati Karawang melantik puluhan pejabat untuk optimalisasi pelayanan
Baca juga: Pemkab Karawang ingatkan agar pelaku usaha urus PBG dan SLF bangunan
Menurut dia, kerja sama dengan Pengadilan Negeri Karawang menjadi langkah penting dalam menghadirkan sistem pelayanan yang lebih cepat, mudah, dan transparan, bagi masyarakat.
Dalam kerja sama tersebut, lanjutnya, dilakukan integrasi sistem layanan melalui aplikasi e-Court dan Avikar+.
Melalui integrasi sistem itu, kata dia, masyarakat dapat mengurus perbaikan maupun perubahan data kependudukan berdasarkan penetapan pengadilan secara digital dan terhubung langsung dengan sistem Dinas Kependudukan dan Catatan Sipil (Disdukcapil) Karawang.
Ia mengatakan langkah tersebut merupakan bagian dari komitmen Pemkab Karawang dalam memperkuat reformasi birokrasi serta penerapan digital government di daerah.
Baca juga: Pemkab Karawang hadirkan pelayanan Samsat dan Imigrasi pada kegiatan Gebyar Paten
Selain efisien, lanjut dia, layanan ini juga harus mengedepankan akses yang berkeadilan dan inklusif bagi seluruh warga.
"Kami memastikan setiap warga, termasuk penyandang disabilitas, perempuan, anak-anak, dan lansia, memiliki akses yang sama terhadap layanan publik," kata Bupati Aep.
Kerja sama antara Disdukcapil dan Pengadilan Negeri Karawang ini diharapkan mampu memangkas birokrasi, mempersingkat proses penetapan hukum atas dokumen kependudukan, serta memberikan kepastian layanan yang akuntabel.
Pemkab Karawang optimistis langkah sinergi dan inovasi semacam ini dapat menjadi contoh bagaimana pelayanan publik semakin dekat dengan masyarakat dan berpihak pada kebutuhan mereka.
