Banjarmasin (ANTARA) - Balai Karantina Hewan, Ikan, dan Tumbuhan Provinsi Kalimantan Selatan (Kalsel) menyita dan menyegel sebanyak 6.360 batang bibit pisang varietas kepok tanjung ilegal dari Kabupaten Ngawi, Jawa Timur (Jatim).
Kepala Karantina Kalsel Erwin AM Dabuke di Banjarmasin, Selasa, mengatakan ribuan bibit batang pisang itu disita karena tidak memenuhi persyaratan dokumen sesuai ketentuan Pasal 35 Undang-Undang Nomor 21 Tahun 2019 tentang Karantina Hewan, Ikan, dan Tumbuhan terkait lalu lintas media pembawa (komoditas) antararea.
“Setiap orang yang memasukkan dan/atau mengeluarkan media pembawa dari suatu area ke area lain di dalam wilayah NKRI (Negara Kesatuan Republik Indonesia) wajib melengkapi sertifikat kesehatan dari tempat pengeluaran atau daerah asal,” ujar dia.
Sebagai tindakan tegas, Erwin mengatakan petugas menahan ribuan bibit pisang itu karena pemasukan bibit tanaman tersebut tidak sesuai dengan peraturan karantina yang berlaku.
“Proses penindakan bermula dari pada beberapa waktu lalu, Balai Pengawasan dan Sertifikasi Benih Tanaman Pangan dan Hortikultura (BPSBTPH) Provinsi Kalsel memberikan informasi terkait adanya pemasukan ribuan bibit pisang dari luar daerah tanpa disertai dokumen Karantina dari daerah asal,” ungkapnya.
