Jakarta (ANTARA) - Badan Karantina Indonesia (Barantin) menegaskan perlunya pembentukan pusat penegakan hukum sebagai bagian dari struktur organisasi guna memperkuat fungsi karantina sesuai amanat UU Nomor 21 Tahun 2019 tentang Karantina Hewan, Ikan, dan Tumbuhan.
Kepala Biro Hukum dan Humas Barantin Hudiansyah Is Nursal menjelaskan dalam undang-undang, fungsi penegakan hukum karantina terbagi menjadi tiga, yakni fungsi intelijen, kepolisian khusus, dan penyidik pegawai negeri sipil (PPNS).
"Ketiga fungsi ini sudah jelas merupakan kewenangan yang diberikan pemerintah kepada Barantin," ujarnya dalam temu media di Jakarta, Rabu.
Baca juga: Balai Karantina pastikan ekspor kratom ke India penuhi persyaratan
Ia menambahkan ketentuan pidana yang diatur dalam undang-undang menjadi dasar bagi Barantin untuk melakukan pendekatan hukum dalam konteks kepidanaan.
Namun, ia menyebut saat ini fungsi penegakan hukum masih tersebar di direktorat penindakan dan belum memiliki unit khusus.
Nursal menambahkan dalam Peraturan Presiden Nomor 45 Tahun 2023 tentang Badan Karantina Indonesia disebutkan bahwa Badan Karantina dapat membentuk paling banyak tiga pusat, sementara saat ini baru terbentuk dua.
Untuk itu, Nursal menyebut Barantin telah menyusun naskah urgensi dan draf peraturan badan guna menambahkan satu pusat baru, yakni Pusat Penegakan Hukum.
Baca juga: Universitas Sam Ratulangi perkuat kerja sama dengan Barantin ciptakan SDM unggul
Pusat ini nantinya akan menjalankan fungsi intelijen, kepolisian khusus, dan penyidikan.
Sambil menunggu pembentukan pusat tersebut, Nursal mengatakan Barantin telah membentuk Satuan Tugas Ad-Hoc Penegakan Hukum yang dipimpin oleh ketua satgas.
Satgas ini bertugas mengoordinasikan peran penindakan hukum dari tiga kedeputian serta unit pelaksana teknis (UPT).
Dalam hal koordinasi eksternal, Nursal menyebut Barantin juga telah menjalin komunikasi dengan Kejaksaan.
"Pimpinan Barantin sudah bertemu dan bersurat untuk kerja sama formil dengan Kejaksaan. Dalam waktu dekat, Kepala Barantin bersama Jaksa Agung akan menandatangani MoU dan perjanjian kerja sama," ujarnya.
Baca juga: Universitas Sam Ratulangi perkuat kerja sama dengan Barantin ciptakan SDM unggul
Kerja sama tersebut, lanjutnya, diperlukan untuk saling mendukung dalam pelaksanaan penyidikan, mengingat proses hukum pada akhirnya bermuara di Kejaksaan.
"Kami butuh arahan dan petunjuk dari teman-teman Kejaksaan, karena kasus karantina yang terlihat kecil bisa menjadi isu nasional, terutama bila menyangkut lalu lintas hewan eksotik dan bernilai tinggi," katanya menegaskan.
