Jakarta (ANTARA) - Menteri Pemberdayaan Perempuan dan Perlindungan Anak Arifah Fauzi meminta civitas academica untuk berani melapor apabila mengalami atau mengetahui adanya kekerasan, lewat layanan pengaduan SAPA 129, sekaligus membantu menyosialisasikan layanan tersebut kepada masyarakat.
"Melaporkan kekerasan adalah langkah awal untuk melindungi diri sendiri sekaligus mencegah terulangnya kasus serupa terhadap orang lain. Artinya, dengan berani memberikan laporan, mahasiswa tidak hanya membela hak-haknya sendiri, tetapi juga berkontribusi dalam menciptakan lingkungan kampus yang lebih aman," katanya di Jakarta, Minggu.
Dia mengatakan hal itu dalam Sidang Senat Terbuka Dies Natalis Ke-24 Fakultas Kedokteran Universitas Jenderal Soedirman Purwokerto, Jawa Tengah.
Dia mengemukakan berbagai jenis kekerasan, seperti tindak pidana kekerasan seksual, masih terjadi di ruang-ruang keilmuan, seperti sekolah atau kampus yang bisa mengancam masa depan perempuan dan anak.
Kekerasan seksual tercatat marak terjadi di lingkungan perguruan tinggi.
Berdasarkan data survei Direktorat Jenderal Pendidikan Tinggi, Riset, dan Teknologi pada 2020, sekitar 77 persen dosen menyatakan kekerasan seksual terjadi di kampus dan 63 persen dari mereka tidak melaporkan kasus kekerasan seksual yang diketahuinya ke pihak kampus.
Komnas Perempuan menemukan 27 persen kekerasan seksual di jenjang pendidikan terjadi pada pendidikan tinggi.
