Jakarta (ANTARA) - Wakil Menteri Perumahan dan Kawasan Permukiman Fahri Hamzah menyatakan kesiapannya mematuhi putusan Mahkamah Konstitusi yang melarang wakil menteri menjabat rangkap jabatan di lembaga atau BUMN.
Fahri ditemui di sela pencanangan pra-kerja sama dalam Program Pembangunan 3 Juta Rumah di Indonesia di Jakarta, Rabu menegaskan bahwa dirinya siap mematuhi ketentuan berlaku baik Mahkamah Konstitusi maupun Pemerintah.
"Saya ikut aja keputusan Mahkamah Konstitusi dan Pemerintah," kata Fahri.
Kendati demikian ketika awak media menanyakan kesiapan dirinya melepaskan jabatan sebagai komisaris PT Bank Tabungan Negara (Persero) Tbk, Fahri hanya menyatakan siap mengikuti keputusan yang berlaku sesuai hukum dan aturan.
"Apapun keputusan saya ikut. Saya ini dulu pimpin Komisi (III DPR RI yang membidangi) hukum loh. Jadi saya tahu hukum," ucap Fahri.
Diketahui Mahkamah Konstitusi secara tegas melarang wakil menteri untuk merangkap jabatan sebagai pejabat negara lainnya, komisaris atau direksi pada perusahaan negara maupun swasta, atau pimpinan organisasi yang dibiayai APBN maupun APBD.
Baca juga: Pemerintah alokasikan anggaran Rp43 triliun untuk renovasi 2 juta rumah tidak layak di desa
Baca juga: Wamen PKP dorong akademisi dalam Program 3 Juta Rumah
