Bogor (ANTARA) - Dalam upaya meningkatkan pelayanan kesehatan bagi jemaah haji reguler, Kementerian Agama terus melakukan berbagai inovasi, termasuk dalam aspek perlindungan kesehatan. Salah satu langkah terbaru adalah penerbitan Keputusan Menteri Agama Nomor 74 Tahun 2025 tentang Petunjuk Teknik Tata Cara Pengisian Kuota Haji Khusus Tahun 1446 Hijriah/2025 Masehi, yang mengatur penyelenggaraan perlindungan kesehatan bagi jemaah haji.
Sebagai bagian dari tahap awal implementasi, kepesertaan dalam Program Jaminan Kesehatan Nasional (JKN) menjadi salah satu syarat keberangkatan haji mulai tahun 2025. Perlindungan JKN akan berlaku sebelum keberangkatan jemaah haji ke Tanah Suci, serta saat mereka kembali ke Tanah Air. Program ini bertujuan untuk memberikan jaminan kesehatan yang lebih baik bagi para jemaah, sehingga mereka dapat menjalankan ibadah dengan kondisi fisik yang prima.
Untuk memastikan kesiapan layanan kesehatan bagi jemaah haji, BPJS Kesehatan Cibinong mengadakan sosialisasi kepada rumah sakit (RS) dan Fasilitas Kesehatan Tingkat Pertama (FKTP) di wilayah Kabupaten Bogor. Kepala BPJS Kesehatan Kabupaten Bogor, M. Ichwansyah Gani, menyampaikan bahwa peran RS dan FKTP sangat penting dalam mendukung implementasi kebijakan ini.
“Kami ingin memastikan bahwa rumah sakit dan FKTP memahami peran mereka dalam mendukung kesehatan calon jemaah haji melalui layanan JKN. Dengan adanya perlindungan ini, diharapkan faskes dapat memberikan layanan yang optimal kepada jemaah sebelum dan setelah ibadah haji,” ujarnya, Senin (03/03).
Sosialisasi ini bertujuan untuk memberikan pemahaman kepada RS dan FKTP mengenai mekanisme pelayanan kesehatan bagi jemaah haji yang telah menjadi peserta JKN. RS dan FKTP perlu memahami prosedur pelayanan kesehatan sebelum keberangkatan, termasuk pemeriksaan kesehatan awal, serta layanan kesehatan setelah jemaah kembali dari Tanah Suci. Selain itu, BPJS Kesehatan juga berkoordinasi dengan berbagai pihak terkait, termasuk Kementerian Agama dan Dinas Kesehatan, guna memastikan kelancaran pelaksanaan program ini. Dengan adanya koordinasi yang baik, diharapkan seluruh calon jemaah haji mendapatkan akses kesehatan yang memadai.
Beberapa RS dan FKTP yang hadir dalam sosialisasi menyambut baik kebijakan ini. Mereka menilai bahwa program ini dapat membantu memastikan kesehatan jemaah haji tetap terjaga dan pelayanan kesehatan menjadi lebih terstruktur.
BPJS Kesehatan juga mengingatkan pentingnya pemeriksaan kesehatan sebelum keberangkatan. Jemaah haji diimbau untuk menjalani pemeriksaan medis secara berkala dan memastikan mereka dalam kondisi yang cukup baik untuk melakukan perjalanan panjang.
Pemerintah berharap dengan adanya kebijakan ini, tingkat kesehatan jemaah haji dapat meningkat secara signifikan, mengurangi risiko penyakit, menjaga rasa aman ketika jemaah haji mengalami sakit, serta memastikan mereka dapat menjalankan ibadah dengan lancar.
Masyarakat diimbau untuk segera memastikan status kepesertaan JKN mereka sebelum mendaftar haji. Bagi jemaah yang belum terdaftar dalam JKN atau memiliki status kepesertaan tidak aktif, disarankan untuk segera melakukan pendaftaran atau reaktivasi guna memastikan mereka dapat menikmati manfaat layanan kesehatan yang optimal.
Dengan adanya kebijakan ini, diharapkan kesehatan jemaah haji lebih terlindungi, sehingga mereka dapat menjalankan ibadah dengan nyaman dan aman. Pemerintah dan BPJS Kesehatan berkomitmen untuk terus meningkatkan akses layanan kesehatan bagi masyarakat, termasuk dalam penyelenggaraan ibadah haji.
Dalam memudahkan peserta untuk daftar pengaktifan kepesertaan JKN serta pengecekkan status kepesertaan, BPJS Kesehatan memiliki kanal pelayanan non tatap muka atau online maupun pelayanan tatap muka atau offline, yaitu Aplikasi Mobile JKN, Care Center 165, Whatsapp PANDAWA (Pelayanan Administrasi Melalui Whatsapp), maupun ke kantor BPJS Kesehatan terdekat. (MI/sd)
