Kabupaten Bekasi (ANTARA) - Pemerintah Kabupaten Bekasi, Jawa Barat mengajukan 311.074 peserta jaminan kesehatan nasional berstatus penerima bantuan iuran (PBI) yang bersumber dari APBD setempat untuk dialihkan ke PBI-APBN.
"Kita akan melakukan verifikasi untuk jaminan kesehatan dari PBI-APBD ke PBI-APBN. Selama ini PBI-APBD kita lebih besar, sementara PBI-APBN lebih kecil," kata Sekretaris Daerah Kabupaten Bekasi Endin Samsudin di Cikarang, Jumat.
Ia mengungkapkan salah satu tujuan strategis pengajuan pembiayaan ini, untuk meringankan beban APBD dengan mengalihkan sebagian peserta penjaminan kesehatan ke skema PBI Jaminan Kesehatan APBN.
Dia menekankan pentingnya verifikasi secara menyeluruh untuk menjaga ketepatan data penerima bantuan, termasuk persoalan teknis di lapangan yang harus segera dibahas bersama guna mengevaluasi data yang selama ini digunakan.
"Rencana kita juga sekaligus verifikasi data. Saya berharap aplikasi di Pusdatin selalu siap dan terbuka sehingga hasil verifikasi dari teman-teman pekerja sosial masyarakat bisa langsung diakses dan datanya akurat," katanya.
Kepala Dinas Sosial Kabupaten Bekasi Alamsyah memastikan tidak seluruh penerima PBI-APBD akan dipindahkan. Pengajuan kepada Kementerian Sosial untuk mengalihkan sebagian peserta agar mereka tetap dapat terlayani melalui skema BPJS Kesehatan.
Dirinya mengaku Kabupaten Bekasi memiliki kuota pembiayaan pusat 900.000 peserta sebagaimana telah disampaikan Kementerian Sosial sehingga peluang pengalihan kepesertaan ini masih terbuka lebar.
"Kuota kita masih ada dan mudah-mudahan bisa di-approve, jika disetujui, total sekitar 900.000 warga Kabupaten Bekasi dapat ditanggung PBI-APBN. Peluang perpindahan masih terbuka karena kuota pusat belum penuh dan bisa dipublikasikan kepada masyarakat bahwa mereka yang di PBI-APBD sebanyak 311.074 itu bisa pindah," ucapnya.
Alamsyah mengingatkan kebijakan nasional terkait penonaktifan data di mana pada Januari 2026 seluruh peserta se-Indonesia akan dinonaktifkan dan di Kabupaten Bekasi terdapat 70.000 peserta yang terdampak nonaktif tersebut.
"Saya juga pastikan bahwa warga yang dinonaktifkan namun sedang mengalami sakit tetap dapat direaktivasi, meskipun berada di desil 6 hingga 10 dan itu juga terjadi tahun lalu," ucapnya.
Jumlah peserta PBI-APBD Kabupaten Bekasi hingga Desember 2025 mencapai 691.245 jiwa dengan kebutuhan anggaran mencapai Rp313, 82 miliar sehingga apabila 311.074 peserta itu beralih ke PBI-APBN akan menghemat anggaran hingga Rp141,1 miliar.
Dari aspek cakupan, peserta BPJS Kesehatan di Kabupaten Bekasi mencapai 99,23 persen atau 3.408.259 jiwa dari jumlah penduduk Kabupaten Bekasi sejumlah 3.434.768 jiwa.
Rinciannya, 773.938 peserta berstatus bukan penerima upah (PBPU/PBI APBD), 872.937 PBI-APBN, 28.615 peserta bukan pekerja, 418.158 peserta bukan penerima upah (PBPU), 1.182.815 pekerja penerima upah badan usaha hingga 131.796 pekerja penerima upah penyelenggara negara.
Dengan persentase peserta mencapai 99,23 persen, maka cakupan kesehatan semesta atau Universal Health Coverage (UHC) Kabupaten Bekasi melebihi target nasional yakni 98,06 persen dengan tren keaktifan peserta mencapai 82,32 persen.
"Meski begitu Kabupaten Bekasi tidak termasuk dalam UHC prioritas lantaran masih ada sejumlah tunggakan pembayaran ke BPJS Kesehatan," demikian Alamsyah.
